• Minggu, 28 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



(Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji)


SAMARINDA (KutaiRaya.com) - Aktivitas penambangan batubara diduga ilegal untuk kesekian kalinya di Desa Rempanga Kecamatan Loa Kulu, membuat warga setempat Geram. Hal ini bukan tanpa sebab, karena akvitas pengangkutan tambang tersebut berdampak terhadap rusaknya fasilitas umum yang ada, khususnya infrastruktur jalan.

Untuk itu, warga desa kembali mencoba menghentikan aktivitas tambang diduga ilegal yang terjadi di wilayahnya tepatnya yang berlokasi di RT 8, Jumat (31/3/2023) malam.

Namun bukannya mendapatkan perlindungan oleh aparat kepolisian, aksi warga tersebut justru berusaha dibubarkan oleh para preman. Bahkan dalam sebuah rekaman video amatir yang berhasil direkam oleh warga menunjukan salah satu warga Desa Rempanga nyaris ditikam.

Kejadian tersebut langsung mendapat respon dari Wakil Ketua DPRD Kaltim Ir H Seno Aji M.Si.

Saat dihubungi awak media ia mengatakan jika Pemerintah pusat harus bertanggung jawab atas peristiwa tersebut.

"Pemerintah pusat harus segera bertanggung jawab dalam hal ini karena semua kewenangan Bupati dan Gubernur sudah dicabut. Keadaan ini memang memprihatinkan, karena akhirnya yang berselisih paham antara masyarakat sendiri," tuturnya.

Politisi Gerindra ini juga menyoroti dari segi perijinan sudah tidak jelas lagi, apakah tambang tersebut merupakan tambang tanpa ijin(ilegal) atau tambang resmi yang tidak memiliki jalan hauling. Seharusnya pengawasan yang ketat dilakukan oleh inspektur tambang dan kementrian ESDM untuk menetertibkan semuanya.

"Tidak hanya mengawasi yang resmi saja, begitu ada yang tidak resmi justru menjauh dan seolah cuci tangan," tegasnya.

Ia menambahkan, bahwa selama ini Kaltim hanya dikeruk isi perut buminya untuk setor ke pusat dengan nilai yang fantastis namun kembali ke APBD daerah sangat minim sekali.

"Tanah Kaltim ini sudah diperas hasil buminya dan yang kembali ke daerah berupa APBD hanya segelintir itupun sangat minim sekali. Kita akan buatkan laporan kepada aparat penegak hukum dan Kementrian ESDM perihal tersebut diatas agar segera disikapi dan ditindak tegas sesuai undang undang hukum yang berlaku, " pungkasnya. (One/Adv)

Pasang Iklan
Top