• Minggu, 28 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara





SAMARINDA (KutaiRaya.com) - Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Dr. Harli Siregar memimpin ekspose atau paparan terkait permohonan pendapat hukum dalam rangka pelaksanaan pengadaan tanah untuk kepentingan umum di lokasi pengembangan kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) dari Kantor Pertanahan Kabupaten Penajam Paser Utara.

Ekspose tersebut berlangsung di ruang rapat Kantor Kejati Kaltim, Samarinda, Kamis (30/03/2023).

Dalam kegiatan ini Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi didampingi oleh Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Gunadi beserta para Jaksa Pengacara Negara pada Kejati Kaltim, juga turut hadir dari Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Penajam Paser Utara Ade Chandra W. beserta staf serta dari Dinas Perkim Kabupaten Penajam Paser Utara.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Dr. Harli Siregar mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan sehubungan dengan Surat dari Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Penajam Paser Utara perihal Permohonan Pertimbangan Hukum sehubungan dengan pelaksanaan Pengadaan Tanah untuk kepentingan umum di lokasi pengembangan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Nusantara Tahap I.

"Terkait penilaian dan pemberian ganti kerugian terhadap aset barang milik daerah Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara yang didalamnya terdapat beberapa unit bangunan rumah khusus yang telah ditempati dan direncanakan akan dihibahkan kepada masyarakat namun belum terlaksana, " ujarnya.

Ia menjelaskan, Kejaksaan sesuai dengan tugas dan wewenangnya sebagaimana dalam UU RI No. 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia Pasal 34, dimana Kejaksaan dapat memberikan pertimbangan dalam bidang hukum kepada Presiden dan Instansi Pemerintah Lainnya dimana dalam pelaksanaannya bidang perdata dan tata usaha negara (DATUN) memiliki fungsi penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan Tindakan hukum lain, serta pelayanan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

Ia menambahkan, dengan pemberian pertimbangan hukum oleh Kejaksaan diharapkan pemohon dalam hal ini Kantor Pertanahan Kabupaten Penajam Paser Utara tidak salah dalam mengambil keputusan atau kebijakan secara yuridisnya.

"Ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan khususnya Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur terus aktif berpartisipasi sesuai dengan tupoksi yang ada dalam menyukseskan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, " tutupnya. (One)

Pasang Iklan
Top