• Senin, 29 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara






SAMARINDA (KutaiRaya.com) - Persetujuan terhadap Ranperda Menjadi Perda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) pada Rapat Paripurna Ke 10, yang berlangsung di Gedung Utama (B) Kantor DPRD Kaltim, Selasa (21/03/2023) harus ditunda.

Pimpinan dan anggota DPRD Kaltim yang hadir dalam rapat Paripurna tersebut sepakat untuk menunda, karena rapat tersebut tidak dihadiri Gubernur Kaltim.

Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun yang mempimpin rapat Paripurna tersebut mengatakan, paripurna ini tidak dilanjutkan karena kita menunggu kehadiran Gubernur Kaltim, karena RTRW ini keputusan Perda yang sangat penting.

Menurut politisi PDIP tersebut, bahwa keputusan daerah yang fundamen ini menjadi pijakan perencana pembangunan Kaltim sampai tahun 2042 mendatang, dan harusnya diputuskan saat Paripurna tadi atas kesepakatan bersama kepala daerah dengan DPRD.

"Kalau Kepala Daerahnya tidak hadir ya kurang elok lah, sebaiknya Kepala Daerah dalam hal ini Gubernur juga harus hadir secara langsung, dan kita tanda tangani dan sepakati langsung," tegasnya.

Ia memastikan, pihaknya akan agendakan kembali persetujuan Ranperda menjadi Perda tersebut pada tanggal 28 Maret 2023 mendatang, dengan harapan tentunya Gubernur bisa hadir.

"Kenapa kita agendakan lagi tanggal 28 Maret, karena bertepatan dengan agenda Paripurna penyampaian LKPJ Gubernur Kaltim dan yang menyampaikan harus langsung Gubernur bukan Kepala Dinas atau Asisten, jadi karena ini LKPJ Gubernur maka kita harap Gubernur hadir sekaligus menyetujui Ranperda RTRW," terangnya.

Samsun menambahkan, setelah disetujui Ranperda menjadi Perda ini maka segera kita konsultasikan pengesahannya, dan juga kita konsultasikan ke Kemendagri. (One/Adv)

Pasang Iklan
Top