• Sabtu, 27 Juli 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara





SAMARINDA (KutaiRaya.com) - Setelah melakukan kunjungan kerja ke DPRD provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jum'at (10/03/2023) lalu. Pansus Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan DPRD Kaltim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak terkait, Senin (13/03/2023).

RDP kali ini bersama Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kaltim dan Biro Hukum Setdaprov Kaltim, guna membahas terkait materi muatan Raperda tentang pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, berlangsung di ruang rapat gedung E lantai 1 kantor DPRD Kaltim.

Rapat dipimpin Wakil Ketua Pansus Salehuddin S.Sos,S.Fil,M.AP didampingi anggota pansus yakni Harun Al Rasyid dan Sutomo Jabir serta dari Badan Kesbangpol Kaltim Fatimah selaku Kabid Wasbang dan Rachmadiana selaku Perancang PUU Ahli Muda Biro Hukum Setdaprov Kaltim.

"RDP ini merupakan yang pertama kita lakukan dengan instansi terkait dengan Badan Kesbangpol dan Biro Hukum, harapannya kita ingin mendapatkan masukan dari Biro Hukum maupun Kesbangpol terkait dengan nomenklatur beberapa istilah kemudian nomenklatur struktur dari Raperda ini, tadi juga ada beberapa masukan, " ujar Salehuddin.

Ia mengatakan, dalam RDP ini kita mendapatkan gambaran, bahwa kegiatan sosialisasi Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan yang dilakukan dinas terkait yakni Badan Kesbangpol kepada masyarakat masih minim.

"Perda ini juga harapannya men supervisi program yang ada di Badan Kesbangpol, bahkan di Perda ini nantinya akan ada beberapa perangkat daerah lainnya yang selama tugas pokok dan fungsinya itu ada berkaitan dengan proses pendidikan wawasan kebangsaan itu akan kita libatkan, misalnya di Diskominfo dan Dinas Pendidikan," tuturnya.

Politikus Golkar ini mencontohkan, untuk di Diskominfo Kaltim, karena didalam Raperda yang kita bahas ini khusus untuk penyebarluasan informasi Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, kita membutuhkan peran Diskominfo Kaltim termasuk beberapa sasaran yang kita coba sampaikan sesuai dengan Permendagri nomor 71 tahun 2012, termasuk ASN dan non ASN, tokoh masyarakat, serta lainnya.

"Semoga di RDP yang akan datang stakeholdernya akan lebih banyak lagi yang kita panggil, dengan masukan yang beragam otomatis ini akan memperkaya draft rancangan Perda itu dengan banyaknya masukan. Pada intinya Perda ini memperkuat proses kerja-kerja perangkat daerah terutama terkait Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, " tandasnya. (One/Adv)

Pasang Iklan
Top