• Sabtu, 27 Juli 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



(Wakil Ketua Pansus Muhammad Udin saat sidak ke perusahaan tambang batu bara)


SAMARINDA (KutaiRaya.com) - Dalam rangka inspeksi mendadak (sidak) sekaligus monitoring dan evaluasi terkait Jaminan Reklamasi (Jamrek) dan Corporate Social Responsibility (CSR). Pansus Investigasi Pertambangan (IP) DPRD Kaltim melakukan kunjungan kerja ke perusahaan pertambangan yang berada di Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).

Rombongan Pansus IP dipimpin Wakil Ketua Pansus Muhammad Udin didampingi anggota pansus lainnya yakni Abdul Kadir Tappa, Saefuddin Zuhri, Mimi Meriami Br Pane dan Agiel Suwarno. Selain itu kunjungan tersebut didampingi bersama dengan tim Pemprov Kaltim yaitu Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim, Dinas Kehutanan Kaltim dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim.

Sidak pertama dilakukan pada perusahaan tambang yaitu PT. Kutai Energi yang berada di Kelurahan Teluk Dalam Kecamatan Muara Jawa Kabupaten Kukar. Kunjungan itu diterima langsung oleh Widya Habsaral selaku kepala teknik tambang, Rabu (08/03/2023). Berikutnya sidak dilakukan di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) pada perusahaan tambang yaitu PT. Tata Kirana Megajaya yang berada di Desa Semoi Dua Kecamatan Sepaku Kabupaten PPU. Pansus melakukan penelusuran dan melacak kegiatan perusahaan tambang ilegal tersebut hingga masuk ke Jalan Gunung Tengkorak RT 01 Dusun 1.

Wakil Ketua Pansus Muhammad Udin mengatakan, di lapangan kami menggali informasi lebih dalam terkait perusahaan tambang batubara ini. Pansus hanya melakukan komunikasi dan bertanya beberapa hal kepada para pekerja di lokasi tambang.

"Namun saat kami meninjau lokasi perusahaan tambang ilegal masuk dalam daftar 21 Izin Usaha Pertambangan (IUP) palsu di wilayah Desa Suko Mulyo, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), yang merupakan wilayah sekitar Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, yakni PT Tata Kirana Megajaya yang hingga saat ini masih beroperasi, dan menemukan pelanggaran pengangkutan batu bara yang ternyata melintasi jalan umum, baik itu jalan nasional, provinsi, maupun jalan kabupaten," ungkap M. Udin saat dihubungi, Jum'at (10/03/2023).

Menurut politisi Golkar ini, perusahaan tersebut melakukan kesalahan berlapis, sebab dasar operasinya sudah ilegal, ditambah lagi aktivitas pengangkutan batu bara menggunakan jalur umum masyarakat, bukan jalur khusus hauling yang semestinya digunakan.

"Kemudian truk pengangkut batu bara mutlak tak boleh melintas di jalan umum, namun pada kasus di Kecamatan Sepaku ini malah diangkut pada siang hari, berjalan beriringan hingga 30 sampai 40 unit, bahkan rutin dilakukan setiap hari, akibatnya jalan umum yang digunakan sebagai hauling tersebut kini kondisi rusak parah," tuturnya.

Tentunya lanjut Udin, temuan ini menjadi catatan dalam membuat rekomendasi terkait kerja Pansus IP ke paripurna DPRD Kaltim mendatang, dan meminta kepada pihak Polda Kaltim untuk menindak aktivitas operasional perusahaan tambang di Kecamatan Sepaku tersebut, yang masuk pada daftar 21 IUP palsu seperti yang dirilis oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas ESDM Provinsi Kaltim.

"Pelanggaran yang dilakukan perusahaan tersebut tidak bisa dibenarkan, apalagi aktivitas tersebut berdekatan dengan kawasan IKN Nusantara yang saat ini sedang proses pembangunan, " tandasnya. (One/Adv)

Pasang Iklan
Top