• Sabtu, 27 Juli 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



(Ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu didampingi anggota komisi I lainnya yakni, Jahidin, M Udin, dan Rima Hartati saat memimpin RDP terkait ganti rugi pembayaran tanah warga yang terdampak pembangunan Jalan Nusyirwan Ismail kawasan Ringroad 1 dan 2 Kota Samarinda dengan sejumlah warga Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kelurahan Air Putih, Samarinda)


SAMARINDA (KutaiRaya.com) - Komisi I DPRD Kaltim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) perihal ganti rugi pembayaran tanah warga yang terdampak pembangunan Jalan Nusyirwan Ismail kawasan Ringroad 1 dan 2 Kota Samarinda dengan sejumlah warga Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kelurahan Air Putih, Samarinda.

Rapat tersebut dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu didampingi anggota komisi I lainnya yakni, Jahidin, M Udin, dan Rima Hartati, berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Lantai 1 DPRD Kaltim, Senin (06/03/2023).

"Timbulnya persoalan tersebut dikarenakan tidak adanya keseriusan dari pemerintah dalam mengurusi persoalan rakyat. Dari penjelasan warga, jalan tersebut dibangun sejak tahun 2012 lalu. Namun hingga kini belum ada ganti rugi atau pembayaran sebagaimana hak pemilik lahan. Saya melihatnya banyak hal yang harus diklarifikasi oleh pihak Pemprov, terutama menyangkut hak masyarakat setempat," terang Baharuddin Demmu.

Politisi PAN ini mengaku, dari penjelasan warga juga pihak Pemprov Kaltim pernah menyuruh warga pemilik lahan untuk membuka rekening bank. Namun rekening tersebut tidak dikirimkan uang oleh pihak Pemprov sebagai ganti rugi atas lahan tersebut.

"Ya kalau persoalan tidak ada anggaran kan tinggal dianggarkan saja sesuai kebutuhannya. Pemerintah seharusnya menyikapi serius atas persoalan yang dialami warga. Sebab persoalan tersebut akan berdampak terhadap rakyat banyak terutama yang melintas di jalan tersebut," tuturnya.

Ia memastikan, dalam waktu dekat ini kami akan rapat lagi dan mengundang pihak Pemprov Kaltim Termasuk juga pihak Pemkot Samarinda dan BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kaltim serta RT dan lurah terkait.

"Jika tidak menemukan adanya sengeketa dan terverifikasi lahan itu sebenarnya milik semua warga, maka wajib hukumnya Pemprov (Jika jalan provinsi) atau Pemkot (Jika itu jalan kota) untuk memberikan hak rakyat," jelasnya.

Untuk diketahui, jalan tersebut beberapa waktu terakhir ini kerap kali dilakukan penutupan oleh warga pemilik lahan. Aksi penutupan tersebut diduga karena pemerintah belum melakukan pembayaran atas lahan yang dibangun jalan yang berstatus jalan Provinsi Kaltim. (One/Adv)

Pasang Iklan
Top