• Sabtu, 27 Juli 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



(Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kaltim Salehuddin S.Sos,S.Fil,M.AP didampingi anggota Bapemperda lainnya Veridiana Huraq Wang saat menerima kunjungan kerja Komisi gabungan DPRD Mahulu di Gedung E kantor DPRD Kaltim)


SAMARINDA (KutaiRaya.com) - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kalimantan Timur, menerima kunjungan kerja dari Komisi gabungan DPRD Kabupaten Mahakam Hulu (Mahulu), Senin (6/2/2023) siang.

Rombongan DPRD Kabupaten Mahulu diterima Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kaltim Salehuddin S.Sos,S.Fil,M.AP didampingi anggota Bapemperda lainnya Veridiana Huraq Wang, di Gedung E kantor DPRD Kaltim.

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kaltim Salehuddin mengatakan, kunjungan dari Komisi gabungan DPRD Kabupaten Mahulu terkait dengan konsultasi Pembentukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Lembaga Dewan Adat Dayak Kabupaten Mahulu.

"Dari mereka hadir gabungan Komisi dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mahulu, mereka menanyakan terkait proses pembiayaan atau penganggaran dalam proses fasilitasi Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten Kota terhadap keberadaan Dewan Adat Dayak Kabupaten Mahulu," ujar Salehuddin.

Politisi Golkar tersebut mengungkapkan, dalam kesempatan itu pihaknya juga menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Kaltim telah memiliki Perda no 1 tahun 2015 inisiatif dari DPRD Kaltim, terkait Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di provinsi Kaltim.

"Perda ini sebenarnya menerangkan terkait dengan proses Pengakuan Keberadaan Lembaga Adat di Kaltim, baik kedudukannya, hak dan kewajiban masyarakat adatnya kemudian beberapa kewenangan Pemprov Kaltim, fasilitasi serta Pembinaan dan Pengawasan dari Pemerintah Provinsi," imbuhnya.

Namun lanjut Salehuddin, dari DPRD Kabupaten Mahulu menanyakan bagaimana proses pembiayaan honorer struktur kepengurusan dewan Adat Dayak tersebut, tapi di Perda kita nomor 1 tahun 2015 tidak memberikan gambaran secara utuh sebenarnya pembiayaannya seperti apa, karena Pemprov Kaltim memang tidak mempunyai masyarakat adatnya, teknisnya sebenarnya diatur oleh Pemerintah Kabupaten Kota sendiri.

"Mereka sebenarnya sudah menyusun bahkan menyetujui Perda terkait dengan Penyelenggaraan Dewan Adat Dayak di Kabupaten Mahulu, hanya permasalahannya dalam proses penyelenggaraan itu Pemkab Mahulu tidak bisa serta merta untuk memberikan pembiayaan maupun honorarium perbulan bagi pengurus Dewan Adat maupun beberapa anggota pengurusnya, harapan mereka itu diberikan pembiayaan perbulan seperti honorarium, maka mereka minta pendapat kita," terangnya.

Ia menambahkan, terkait Lembaga Dewan Adat ini Pemerintah Daerah tidak bisa serta merta memberikan pembiayaan bulanan kepada pengurus tersebut karena memang ketentuan regulasi pemberian bantuan keuangan kepada pengurus Dewan Adat memang tidak diperbolehkan Pemerintah Daerah memberikan Perbulan kepada Dewan Adat.

"Makanya kami sarankan bisa mengikuti apa yang telah dilakukan Pemkab Kukar, jadi honorarium yang dimaksud diberikan kepada Kesultanan dalam bentuk kegiatan seperti Erau yang dilaksanakan setiap tahun yang pembiayaannya melalui Dinas Pariwisata. Selain itu dalam kunjungan ini mereka juga berkonsultasi mencari landasan hukum dan aturan yang berlaku untuk bisa melaksanakan kegiatan Sosper sama seperti DPRD Kaltim karena memang Sosialisasi Perda kepada masyarakat sangat penting dilaksanakan," pungkasnya. (One/Adv)

Pasang Iklan
Top