• Sabtu, 27 Juli 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



Reny Hidayati

TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Sepanjang tahun 2022 Pengadilan Agama Tenggarong mencatat ada 103 permohonan dispensasi nikah , angka ini mengalami penurunan dibanding tahun 2021 yaitu sebanyak 186 pemohon. Penurunan ini setelah adanya sosialisasi kepada masyarakat agar tidak menikah diusia dini.

Ketua Pengadilan Agama Tenggarong Reny Hidayati mengatakan, diberikannya dispensasi nikah ini adalah upaya bagi masyarakat yang ingin menikah, tapi belum mencukupi batas usia yang ditetapkan pemerintah. Jadu orang tua anak perlu mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama.

Pengadilan Agama Tenggarong terus melakukan upaya untuk mengurangi tingginya pernikahan dini di Kukar, salah satunya adalah mendiskusikan bagaimana melakukan perubahan.

"Jadi mensosialisasikan paling tidak, pentingnya pencegahan pernikahan usia dini. Kemudian pentingnya pencatatan perkawinan. Karena pernikahan siri disini masih banyak. Dan itu disambut baik pemerintah daerah, karena mereka yang memiliki dana untuk sosialisasi. Merekalah leading sektornya, dan kami siap menjadi narasumber."kata Reny Hidayati kepada KutaiRaya.com Rabu (25)1/23).

Ia mengungkapkan bahwa untuk batas umur pernikahan dulu 16-19 tahun, sekarang menjadi 18-19 tahun, dan secara logika pasti ada peningkatan. Karena persoalannya tidak diatasi, yaitu kesadaran masyarakatnya yang perlu ditingkatkan. Sebenarnya yang paling menjadi persoalan itu kesadaran masyarakat agar tidak terlalu cepat menikahkan anaknya. Sekarang kalau kesadarannya tidak dibina, hanya peraturan UU-nya saja yang diubah otomatis tetap bertambah.

"Yang sering terjadi pernikahan dini di Kukar salah satunya di Tenggarong yang banyak, karena pengaruh pergaulan anak muda yang tidak terkontrol dan diawasi orang tua. Sehingga terjadi kehamilan di luar nikah, itu yang kemudian berefek pada anak ini harus dinikahkan secepat mungkin. Kemudian di ajukan lah dispensasi tersebut.""ujarnya.

Lanjutnya dari batasan umur yang ditetapkan bahkan, ada yang 15-16 tahun dan beberapa bulan lagi bisa menikah sesuai ketentuan dan peraturan tetapi memaksa untuk diajukan dispensasi supaya bisa menikah cepat. Itu karena ada faktor urgensi.

"Namun hal ini masih di batas normal. Kita tidak bisa menghitung kategori batasan. Jadi untuk menilai bahwa anak ini bisa lebih baik kehidupannya, kelanjutannya. Itu kalau Presiden sudah menetapkan zero pernikahan dini. Tahun 2022 kemarin saja ada 103 dispensasi, kalau setahun itu ada 52 minggu berarti dalam 1 minggu ada 2 anak dibawah usia dini yang menikah. Karena ada juga kemungkinan mereka menikah dini karena sepasang (umurnya sepantara)." pungkasnya. (*dri)

Pasang Iklan
Top