TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Dua orang pemuda berinisial SR (36) dan Y (21) pelaku pencurian sepeda motor yang melancarkan aksinya di daerah Tenggarong dan Loa Kulu, berhasil dibekuk Polisi. Pelaku yang sangat meresahkan masyarakat ini hanya bisa pasrah setelah berhasil dibekuk Sat Reskrim Polres Kukar belum lama ini.
Kedua pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti berupa 1 Unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah KT 2029 WD, 1 unit Honda Vario warna hitam silver KT 4616 OI, Yamaha Jupiter Z warna merah KT 5143 UN, 1 Unit R2 merk HONDA SCOOPY warna hitam KT 4441 OR, 1 unit Honda Vario warna Hitam KT 6602 NE, Yamaha Mio warna hitam KT 2052 BAN, 1 buah Kotak amal warna coklat ada tulisan berisi uang sekitar Rp Rp 600.000, 2 buah Sajam jenis badik lengkap dengan sarungnya milik kedua pelaku.
Kasat Reskrim Polres Kukar AKP I Masde Suryadinata menerangkan dalam setiap kejadian rata-rata motor dalam keadaan kunci nempel atau tidak dikunci stang. Kemudian pelaku mengambil dengan cara didorong pelan pelan menjauh dari TKP, dan setelah jauh dinyalakan mesinnya kemudian dibawa pergi. Sedangkan terhadap motor yang tidak dikunci stang namun tidak ada kunci kontaknya, oleh pelaku dinyalakan mesinnya dengan cara disambung kabel kontaknya.
"Pelaku berhasil ditangkap pada hari Senin (21/11/22) pada saat Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Kukar melaksanakan patroli di daerah Jembayan Kecamatan Loa Kulu, mendapati dua orang sedang mengendarai sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam yang dipasangi Nopol mencurigakan. Kemudian setelah dicek Nopol nya, ternyata palsu, dan segera dihentikan dan diperiksa." jelasnya.
Dan pada saat dilakukan pemeriksaan, didapati kedua orang tersebut membawa dan menguasai senjata tajam jenis badik. Selanjutnya dilakukan interogasi dan kedua orang tersebut mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor dibeberapa tempat yaitu di wilayah Tenggarong dan Loa Kulu.
Ia menyebut selain pencurian sepeda motor, kedua pelaku juga melakukan pencurian berupa kotak amal di daerah Desa Bangun Sari Kecamatan Loa Kulu.
"Atas perbuatannya, kedua pelaku pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP diancam dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara." tutupnya. (*dri)