• Kamis, 05 Desember 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Dispora Kabupaten Kutai Kartanegara





TARAKAN (KutaiRaya.com) - PT Pertamina Hulu Indonesia (PHI) mendukung Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Pemanfaatan dan Penanganan Permasalahan Barang Milik Negara (BMN) Hulu Migas di Wilayah Kalimantan Utara, di Tarakan (26/09) yang diinisiasi oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Kalimantan Sulawesi (Kalsul). FGD ini didukung Kontraktor Kontrak Kerja Sama KKKS di wilayah Kalimantan Utara, yaitu PT Pertamina Hulu Indonesia, PT Medco E&P Tarakan, dan JOB Pertamina-Medco E&P Simenggaris.

FGD dilaksanakan guna memperoleh pemahaman mengenai mekanisme pemanfaatan BMN Hulu Migas, mendorong pemanfaatan dan pengamanan BMN Hulu Migas sesuai aturan dan ketentuan, serta meningkatkan koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait untuk pengamanan pemanfaatan BMN Hulu Migas. Pengelolaan BMN Hulu Migas meliputi tanah, harta benda modal, harta benda inventaris, material persediaan, limbah sisa produksi; dan limbah sisa operasi.

Dalam sambutannya saat membuka acara, Senior Manager Humas SKK Migas Perwakilan Kalsul Wisnu Wardhana menyampaikan bahwa provinsi Kalimantan Utara adalah salah satu provinsi yang sedang mengalami pertumbuhan, baik segi ekonomi, demografi sosial dan pembangunan infrastrukturnya. Tentu kegiatan pembangunan ini memerlukan tambahan ruang, serta penataan berbagai aset yang telah ada sebelumnya, baik milik pemerintah, swasta dan perorangan.

Di satu sisi, pembangunan yang berkelanjutan merupakan sesuatu hal yang baik dan perlu kita dukung bersama. Namun di sisi lain, telah terdapat berbagai aset BMN hulu migas dan aset pemerintah lainnya yang masuk kategori Obyek Vital Nasional, yang juga vital dalam mendukung penerimaan negara melalui APBN dan APBD.

Lanjut Wisnu, dengan dilaksanakannya kegiatan FGD ini akan membuka ruang diskusi yang terbuka dan konstruktif, sehingga semua pihak dapat bersinergi dalam menyikapi dan merumuskan solusi untuk berbagai permasalahan yang ada saat ini dan ke depannya.

Senior Manager Relations PHI Farah Dewi mewakili PHI menyatakan bahwa PHI terus mendukung kebijakan dan upaya percepatan proses perizinan oleh pemerintah pusat dan daerah agar operasi migas dapat dijalankan secara efektif, efisien, patuh, dan berkinerja unggul.

"Kami menyadari pentingnya kolaborasi dengan SKK Migas dan KKKS lain di Kalimantan Utara, dan partisipasi kami pada FGD ini merupakan wujud dukungan kami kepada pemerintah guna mencapai target 1 juta barel per hari pada tahun 2030," ungkap Dewi.

FGD ini menampilkan nara sumber antara lain Manager Senior Dept. Pertanahan SKK Migas, Farida yang memaparkan "Proses Pemanfaatan BMN Hulu Migas"; Tenaga Ahli Menteri ATR/BPN Arie Yuriwin yang memaparkan topik mengenai "Regulasi Penataan Aset BMN", Direktorat Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara, Kementerian Kemenkeu Tunggul Yunianto mengenai "Peran dan Kebijakan DJKN dalam mendukung Percepatan Sertipikasi Aset BMN Hulu Migas".

Kemudian Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah, Kementerian ATR/BPN I Made Daging menjelaskan mengenai Percepatan Sertipikasi Serta Penyelesaian Permasalahan Aset Barang Milik Negara Berupa Tanah Hulu Migas; Kepala PPBMN, Kementerian ESDM Sumartono mengenai Pengamanan Aset dan Legalitas BMN berupa Tanah; dan Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara (Dit PKN) - DJKN Kementerian Keuangan Afwan mengenai Pemanfaatan Barang Milik Negara Hulu Migas Berdasarkan PMK 140/PMK.06/2020.

FGD turut dihadiri oleh Sekda Provinsi Kaltara H. Suriansyah, sejumlah Sekda Kabupaten/Kota, Camat, Lurah & Kades yang berada di area operasi Kegiatan Usaha Hulu Migas di wilayah Kalimantan Utara. Dalam sambutannya, H. Suriansyah menyampaikan apresiasinya atas pelaksanaan FGD dan berharap didapatkan solusi untuk mengurai permasalahan yang dihadapi terkait Pemanfaatan dan Penanganan BMN Hulu Migas di wilayah Kalimantan Utara.

Pada kesempatan terpisah, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Ego Syahrial mengatakan bahwa hingga Semester II tahun 2021, BMN berupa tanah yang digunakan dalam kegiatan usaha hulu migas mencapai 15.948 bidang tanah dengan luas sekitar 630 juta m2 dengan rincian 70 juta m2 yang bersertifikat, 230 juta m2 dalam proses sertifikasi dan 350 juta m2 atau lebih dari 50% belum bersertifikat. Oleh karena itu, penting untuk dilakukan pengamanan BMN yang terintegrasi guna memperbaiki tata kelola BMN Hulu Migas.

Pengamanan BMN meliputi tiga aspek, yaitu pengamanan administrasi, pengamanan fisik, dan pengamanan hukum. Pengamanan administrasi untuk menatausahakan dalam rangka mengamankan BMN. Pengamanan fisik untuk mengamankan BMN guna mencegah terjadinya penurunan fungsi barang, penurunan jumlah barang, dan hilangnya barang. Pengamanan hukum untuk mengamankan BMN dengan melengkapi dan memperkuat status kepemilikan BMN.

Pada FGD ini telah disepakati membentuk tim terpadu guna membantu menyelesaikan isu aset BMN Hulu Migas di Bunyu dan Tarakan, yang akan melakukan inventarisasi dan identifikasi BMN Hulu Migas dan bangunan-bangunan yang ada di atasnya. Hasil dari inventarisasi tersebut akan dilaporkan kepada Kementerian ATR/BPN, PPBMN Kementerian ESDM dan DJKN Kementerian Keuangan. (One)

Pasang Iklan
Top