• Senin, 29 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



(Wakil Bupati Kukar Rendi Solihin saat membacakan sambutan Bupati Kutai Kartanegara dalam Rapat Paripurna Ke-2 Masa Sidang DPRD Kukar, dengan Acara Penyampaian Nota Keuangan Raperda Tentang APBD Kukar Tahun Anggaran 2023)


TENGGARONG (KutaiRaya.com) - Berdasarkan tema pembangunan yang telah dirumuskan, maka pada tahun 2023 pembangunan Kutai Kartanegara akan diarahkan pada pengembangan dan pemerataan infrastruktur pembangunan dan peningkatan sumber daya manusia sebagai upaya dalam mendukung terwujudnya transformasi ekonomi yang inklusif di Kutai Kartanegara, dengan tiga fokus pembangunan.

Hal ini diungkapkan Wakil Bupati Kukar Rendi Solihin, saat membacakan sambutan Bupati Kutai Kartanegara dalam Rapat Paripurna Ke-2 Masa Sidang DPRD Kukar, dengan Acara Penyampaian Nota Keuangan Raperda Tentang APBD Kukar Tahun Anggaran 2023, berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Kukar, Jum'at (23/9/2022).

Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kukar Abdul Rasid, didampingi Wakil Ketua Alif Turiadi dan Siswo Cahyono, dihadiri anggota DPRD Kukar dan kepala OPD Kukar.

"Ketiga fokus pembangunan tersebut yakni, fokus 1 Penyediaan infrastruktur dan konektivitas wilayah yang berkualitas, fokus 2. Perwujudan kualitas tata kelola pemerintahan yang baik dan SDM yang berdaya saing, dan
fokus 3. Penguatan nilai tambah potensi ekonomi terbarukan dan peningkatan kualitas lingkungan hidup," ungkap Rendi.

Ia mengatakan, pendapatan daerah merupakan sumber penerimaan utama bagi pemerintah daerah dalam rangka membiayai program dan kegiatan baik yang ditujukan untuk penyelenggaraan pemerintahan pada khususnya dan pembangunan daerah pada umumnya. Sehingga posisi pendapatan daerah menjadi komponen yang sangat penting dan strategis dalam struktur APBD guna meningkatkan kapasitas fiskal dalam pemberian pelayanan kepada publik.

Berkenaan dengan hal tersebut lanjutnya, kami sampaikan Rancangan APBD Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2023, pertama Pendapatan Daerah. Pendapatan daerah ditargetkan sebesar 4,38 Triliun terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD) sebesar 640,43 Miliar, terdiri atas Pajak Daerah sebesar 130 Miliar. Retribusi Daerah sebesar 10 Miliar. Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan sebesar 70 Miliar. Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah sebesar 430,43 Miliar. Pendapatan Transfer sebesar 3,74 Triliun, terdiri atas pendapatan Transfer Pemerintah Pusat sebesar 3,29 Triliun. Pendapatan Transfer antar Daerah sebesar 450 Miliar.

"Kedua, Belanja Daerah. Belanja Daerah ditargetkan sebesar 4,53 Triliun terdiri dari belanja Operasi sebesar 3,54 Triliun. Belanja operasi merupakan pengeluaran anggaran untuk kegiatan sehari-hari Pemerintah Daerah yang memberi manfaat jangka pendek, antara lain terdiri atas belanja pegawai sebesar 1,75 Triliun, dialokasikan untuk kompensasi yang diberikan kepada Kepala Daerah, wakil Kepala Daerah, pimpinan dan anggota DPRD, serta pegawai ASN dan ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penganggaran belanja pegawai antara lain berupa gaji/uang representasi dan tunjangan, tambahan penghasilan pegawai ASN, belanja penerimaan lainnya pimpinan dan anggota DPRD serta Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah, insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah/jasa layanan lainnya yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan, dan honorarium," jelasnya.

Kemudian, belanja Barang dan Jasa sebesar 1,70 Triliun, antara lain dialokasikan untuk belanja barang pakai habis disesuaikan dengan kebutuhan nyata yang didasarkan atas pelaksanaan tugas dan fungsi SKPD, standar kebutuhan yang ditetapkan oleh Kepala Daerah termasuk juga termasuk barang/jasa yang akan diserahkan atau dijual kepada masyarakat/pihak lain dalam rangka melaksanakan program, kegiatan dan sub kegiatan Pemerintahan Daerah guna pencapaian sasaran prioritas daerah yang tercantum dalam RPJMD pada SKPD terkait.

Selanjutnya Belanja Hibah sebesar 76,11 Miliar. Belanja hibah ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran program, kegiatan dan sub kegiatan Pemerintah Daerah sesuai dengan kepentingan daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat. Termasuk didalamnya belanja bantuan keuangan kepada partai politik.

Belanja Bantuan Sosial sebesar 6,74 Miliar, digunakan untuk menganggarkan pemberian bantuan kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial, kecuali dalam keadaan tertentu dapat berkelanjutan, yaitu bahwa bantuan sosial dapat diberikan setiap tahun anggaran sampai penerima bantuan telah lepas dari resiko sosial.
Belanja Modal sebesar 483,36 Miliar, dianggarkan dalam rangka pengadaan aset tetap dan aset lainnya berupa Belanja Modal Tanah, Belanja Modal Peralatan dan Mesin, Belanja Modal Bangunan dan Gedung, Belanja Modal Jalan, Jaringan dan Irigasi, Belanja Modal Aset Tetap Lainnya, Belanja Modal Aset Lainnya.
Belanja Tidak Terduga sebesar 42 Miliar.

"Belanja tidak terduga merupakan pengeluaran untuk keadaan darurat termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya serta pengembalian atas kelebihan pembayaran atas penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya. Belanja Transfer merupakan pengeluaran uang dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Daerah lainnya dan/atau dari Pemerintah Daerah kepada pemerintah desa dalam jenis belanja bantuan keuangan sebesar 464,26 Miliar," terangnya.

Ia menambahkan, untuk ketiga, yakni Surplus dan Defisit. Selisih antara anggaran pendapatan dengan anggaran belanja daerah mengakibatkan terjadinya surplus atau defisit APBD. Dalam hal APBD diperkirakan defisit, didanai dari penerimaan pembiayaan daerah, salah satunya adalah Sisa Lebih Penghitungan Anggaran Tahun Sebelumnya (SiLPA). Nilai SiLPA dalam RAPBD TA.2023 merupakan estimasi berdasarkan catatan sementara pada akhir tahun 2022. SiLPA dapat diketahui secara pasti setelah sisa lebih dimaksud disetujui dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah berkenaan dengan perhitungan APBD tahun anggaran berkenaan. Dalam hal APBD diperkirakan surplus, dapat digunakan untuk pengeluaran pembiayaan daerah.

"Memperhatikan Rancangan APBN yang belum kunjung disetujui antara Pemerintah Pusat dengan DPR RI sampai dengan saat ini sehingga
nilai pendapatan dana transfer dari pemerintah pusat belum dapat diperhitungkan mendekati dengan perhitungan nyata, dan nilai realisasi pendapatan dana transfer tahun 2022 yang diperhitungkan belum mendekati nilai yang akan direalisasikan, maka memohon dengan hormat kepada sidang dewan yang terhormat untuk dapat melakukan pembahasan lanjutan melalui mekanisme rapat Banggar dan TAPD untuk melakukan pembahasan bersama apabila kemungkinan ada perbedaan mendasar dan mendesak dalam penyampaian nota keuangan ini terkait dengan nilai pendapatan dana transfer dan nilai Silpa, untuk akhirnya nanti disetujui bersama menjadi APBD Tahun Anggaran 2023. Pada kesempatan ini juga, saya berharap dengan dilaksanakannya kembali pesta budaya adat Erau akan berdampak pada peningkatan perekonomian masyarakat selaras dengan salah satu dari 3 fokus pembangunan Kutai Kartanegara tahun 2023," pungkasnya. (One/Adv)

Pasang Iklan
Top