• Minggu, 28 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



Pesut Mahakam (Istimewa/Yayasan Konservasi RASI)

TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Setelah sekian lama dari tahun 2020 Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengajukan wilayah konservasi perairan Mahakam, akhirnya Menteri Kelautan dan Perikanan RI telah mengeluarkan Surat Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 49/2022, tentang kawasan konservasi di perairan Mahakam wilayah Hulu Kukar.

Adapun total kawasan yang ditetapkan yaitu dengan luas keseluruhan 42.667,99 hektare (ha) yang dibagi menjadi beberapa zona. Zona inti seluas 1.081,28 ha, zona pemanfaatan terbatas seluas 30.695,74 ha.

Selain itu ada juga zona lain sesuai peruntukan kawasan konservasi yang ditetapkan seluas 10.890,97 ha. Terdiri dari zona rehabilitasi dengan seluas 2.732,08 ha, zona jalur lalu lintas kapal seluas 385,72 ha dan zona sesuai karakteristik kawasan dengan luas 7.773,17 ha.

Kawasan tersebut ditetapkan di 4 Kecamatan yakni di Kecamatan Muara Kaman, Muara Muntai, Muara Wis dan Kota Bangun. Upaya ini merupakan perjuangan untuk menjadikan kawasan konservasi di perairan Hulu Mahakam Pemkab Kukar bersama Yayasan Konservasi Rare Aquatic Species of Indonesia (RASI) sejak 2019 lalu. Dan dituangkan dalam Keputusan Bupati Kukar pada 2020 lalu.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kukar Muslik mengatakan, berbagai upaya yang telah dilakukan DKP dalam mengajukan sebagian kawasan perairan sungai Mahakam wilayah Hulu, untuk dijadikan kawasan konservasi Pesut Mahakam.

Upaya yang telah dilakukan diantaranya melakukan pencadangan kawasan konservasi, pengusulan permohonan kawasan konservasi,

"Kami mengucapkan terima kasih kepada Kementerian Kelautan Perikanan, yang telah mengeluarkan Kepmen untuk kawasan konservasi dan mengurangi acaman berkurangnya Pesut Mahakam, hal ini menjadi suatu kebanggaan bagi kami," kata Muslik kepada Kutairaya.com Kamis (8/9/2022).

Dari beberapa upaya yang dilakukan juga merupakan bagian menjaga populasi dan kelestarian Pesut Mahakam, yang merupakan hewan endemik telah dilindungi baik pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.

"Sampai saat ini spesies Pesut Mahakam keberadaannya sudah sangat mengkhawatirkan dan mulai berkurang, informasi yang dirilis oleh RASI kurang dari 80 ekor, tentu ini sangat mengkhawatirkan," sebutnya.

Muslik mengungkapkan untuk menjaga habitat Pesut Mahakam, tentu diperlukan sinergitas antar semua pihak dan juga OPD terkait, karena Pesut Mahakam ini merupakan icon Kaltim yang perlu dijaga bersama dan dilestarikan. Maka dari itu DKP Kukar terus melakukan pengawasan dan sosialisasi kepada masyarakat, terkait dengan hewan endemik Pesut Mahakam dan spesies lain yang sudah punah harus tetap dijaga bersama.

"Kami berharap, semua pihak bisa menjaga keberadaan Pesut Mahakam, karena telah diatur oleh Perda 13/2017, DKP tidak ada wewenang untuk tindak pidana, namun melakukan sosialiasi, pembinaan, dan pengawasan." pungkasnya. (*dri)

Pasang Iklan
Top