(TKP kasus pembunuhan di Desa Muara Leka Kecamatan Muara Muntai)
TENGGARONG (KutaiRaya.com) - Diduga karena faktor ekonomi, pelaku LH (30) tega menghabisi nyawa istri dan anaknya, di Desa Muara Leka RT 4 Kecamatan Muara Muntai, Kutai Kartanegara, Rabu (6/7/2022) sekitar pukul 16.00 wita.
Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Gandha Syah Hidayat mengatakan, mendapat laporan saksi-saksi yang merupakan tetangga pelaku dirumah Bhabin Polsek Muara Muntai, bahwa telah ditemukan mayat perempuan dan anak-anak di teras rumah saksi. Anggota Polsek Muara Muntai mendatangi TKP dan melaporkan kepada pimpinan.
Atas dasar informasi tersebut Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Kukar bersama Unit Inafis SatReskrim Polres Kukar merapat ke TKP di Desa Muara Leka Kecamatan Muara Muntai. Sekira Jam 21.00 wita tiba di TKP dan segera melakukan olah TKP serta mengumpulkan saksi-saksi dan melakukan introgasi terhadap saksi-saksi.
"Berdasarkan keterangan saksi-saksi diperoleh informasi bahwa sebelum kejadian kedua korban terlihat bersama seorang laki-laki Kemudian dilakukan penyelidikan dan diperoleh informasi bahwa laki-laki tersebut adalah suami dan ayah dari kedua kkorba," ungkapnya.
Kemudian Unit Opsnal segera melacak keberadaan LH yang dicurigai sebagai pelakunya, dan diperoleh informasi bahwa pelaku berusaha melarikan diri dan sudah sampai di KM.9 Kelurahan Jahab Keamatan Tenggarong, selanjutnya Unit Opsnal segera melakukan pengejaran.
"Atas dasar informasi tersebut Kasat Reskrim memerintahkan kepada Piket Reskrim dan Anggota Reskrim yang standby serta memimpin langsung upaya pencegatan dan penangkapan terduga pelaku," tuturnya.
Kemudian pada Kamis 7 Juli 2022 sekira jam 07.00 wita, Team Gabungan dipimpin Kasat Reskrim, berhasil mengamankan terduga pelaku di KM.5 Kelurahan Jahab Kecamatan Tenggarong. Pada saat upaya penangkapan terduga melakukan perlawanan dan sempat mengancam anggota dengan menodongkan pisau sehingga perlu dilakukan tindakan tegas terukur dengan cara tembakan pada betis kaki kiri.
"Setelah berhasil diamankan pelaku segera dibawa ke RSUD. A.M. Parikesit untuk dilakukan tindakan medis. Selanjutnya dilakukan introgasi awal kepada terduga pelaku dan benar telah melakukan pembunuhan terhadap istri dan anaknya dengan cara ditusuk memakai pisau secara berulang-ulang," terangnya.
Ia mengungkapkan, adapun motif yang diakui oleh pelaku, bahwa diduga karena anak dikarenakan tidak memiliki uang dan tidak sanggup membiayai istri dan anaknya tersebut dan kami masih mendalami pengakuan pelaku. Untuk selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Kukar untuk diproses lebih lanjut.
Dalam kasus ini sejumlah barang bukti berhasil diamankan, yakni 1 lembar kaos warna hitam dengan robekan bekas terkena senjata tajam di bagian Dada dan Perut (Dipakai Istri). 1 lembar baju sweter warna merah muda dengan bercak darah (Dipakai Anak). 1 bilah pisau belati dengan sarung warna cokelat. 1 lembar tikar anyam (Dipakai untuk menutupi tubuh istri) dan 1 lembar baju terusan anak-anak warna merah muda (Dipakai untuk menutupi tubuh anak).
"Atas kejadian ini pelaku akan dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan," tutupnya. (One)