• Sabtu, 27 Juli 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



(Penandatanganan MoU antara Dirut Perseroda Tunggang Parangan Awang A.M Luthfi dengan Kajari Kukar Darmo Wijoyo, disaksikan Kasi Datun Kejari Kukar Dani K. Daulay)


TENGGARONG (KutaiRaya.com) - Perseroda Tunggang Parangan (TP) lakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) perpanjangan selama 3 tahun dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara, berlangsung di aula kantor Kejari Kukar, Rabu (22/6/2022).

Penandatangan MoU antara PT. Tunggang Parangan Kutai Kartanegara (Perseroda) dengan Kejari Kukar, tentang penanganan masalah atau sengketa hukum bidang perdata dan tata usaha negara ini dilakukan oleh Dirut PT. TP Awang A.M Luthfi dengan Kajari Kukar Darmo Wijoyo. Disaksikan Kasi Datun Kejari Kukar Dani K. Daulay, dan dihadiri jajaran Kasi dilingkungan Kejari Kukar dan staf PT. TP.

Kajari Kukar Darmo Wijoyo mengatakan, dengan dilakukannya perpanjangan MoU ini kami bersyukur karena PT. Tunggang Parangan masih memberikan kepercayaan kepada Kejari Kutai Kartanegara dalam hal penanganan masalah atau sengketa hukum bidang perdata dan tata usaha negara.

"MoU ini merupakan perpanjangan yang sebelumnya masih status Perusda TP kini menjadi Perseroda TP, disamping ada pembaharuan dan juga ada perpanjangan," ujar Darmo Wijoyo.

Ia mengaku, bahwa pada dasarnya MoU ini intinya adalah kerjasama dalam rangka kita masing-masing punya tugas dan fungsi yang ada kaitannya antara Kejari Kukar dengan PT. TP dalam hal keperdataannya.

Dan MoU ini lanjut Darmo, juga sebagai sarana untuk bekerjasama menangani masalah-masalah keperdataan, baik itu masalah yang sudah timbul maupun yang belum. Tapi diharapkan jangan timbul permasalahan, dan kita menjaga istilahnya preventif untuk mencegah hal-hal yang kurang baik atau bertentangan dengan hukum, dan disinilah fungsinya MoU tersebut.

"Jadi ada kegiatan-kegiatan di PT. TP mungkin bisa dikonsultasikan melalui legal asisten pendampingan atau legal opinion tergantung nanti masalahnya, setelah itu jika ada permasalahan akan dikaji pihak kejaksaan nanti akan diberikan rekomendasi kepada PT. TP," terangnya.

Sementara itu, Dirut PT. TP Awang A.M Luthfi menambahkan, dalam perpanjangan MoU ini intinya kami ingin menyempurnakan perjanjian yang sudah ada sebelumnya dengan Kejaksaan, terutama karena perubahan status perusahaan, kemudian menyempurnakan apalagi yang belum ada.

"Intinya kami ingin bekerjasama untuk preventif, kegiatan pendampingan, asistensi atau legal opinion dari Kejaksaan, agar semua tindak lanjut kerja atau bisnis kami kedepan dalam pengawasan dengan asistensi yang benar. Jadi tujuannya sama untuk bekerja dengan lebih baik, bersih dan jelas semuanya, karena ini untuk kebaikan kita semua dan untuk pemerintah daerah juga," tutupnya. (One)

Pasang Iklan
Top