• Minggu, 28 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara





TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tenggarong menggelar kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dan Program Pengungkapan Sukarela di Kalangan Pejabat dan ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kukar, bertempat di Ruang Serbaguna Kantor Bupati Kukar Rabu (23/3/2022).

Sosialisasi tersebut dibuka oleh Asisten III Setkab Bidang Administrasi Umum Kutai Kartanegara (Kukar) Totok Heru Subroto, turut dihadiri Asisten I Bidang Kesra Kukar Ahmad Thaufik Hidayat, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tenggarong Arief Hartono, serta Kepala OPD yang ada Di Kukar.

Totok mengatakan bahwa perpajakan sebagai salah satu perwujudan kewajiban kenegaraan dalam upaya peningkatan kesejahteraan, keadilan, dan pembangunan sosial. Banyak kebijakan yang terkait dengan perpajakan ini yang belum dipahami oleh para Wajib Pajak, sehingga menimbulkan stigma adanya ketidakpatuhan dari Wajib Pajak.

"Di Kukar sendiri wajib pajak selain Pelaku Usaha, sebagian besar dari ASN. Rata-rata ASN ini malas kalau sudah berurusan dengan Pajak, repotlah, susahlah, tidak mengerti dan banyak alasan lainnya lagi." ujarnya.

Dengan adanya kegiatan ini diharapkan mampu mendorong capaian yang menjadi tujuan dari Pemerintah, sehingga mampu meningkatkankan pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan dan mendukung percepatan pemulihan perekoniman.

Kemudian mengoptimalkan penerimaan negara guna membiayai pembangunan nasional secara mandiri menuju masyarakat Indonesia yang adil, Makmur dan sejahtera, serta meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak.

Ia juga menyampaikan penjelasan kepada ASN apa yang dimaksud dengan Program Pengungkapan Sukarela itu, apa syarat dan Langkah-langkahnya supaya bisa menjadi bagian dari Program Pengungkapan Sukarela, sehingga ASN yang ada ini bisa segera melaporkan harta kekayaannya.

"Kami mengajak para peserta (ayok etam umpati sosialisasi ini dengan serius), supaya bisa memahami apa yang dimaksud dengan Pajak, dan tidak kerepotan lagi apabila disuruh bayar Pajak. Jangan sampai kena sanksi karena tidak melaporkan harta perolehannya." terangnya.

Sementara Itu Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tenggarong Arief Hartono mengatakan bahwa jumlah ASN yang terdaftar di wilayah Kukar baik yang bekerja di Kabupaten maupun yang bekerja diluar yaitu 18.650. Dari jumlah total tersebut tahun 2021 yang lapor 11.000 dan masih ada 7000 yang belum lapor, sedangkan untuk tahun 2022 sampai 19 Maret baru 6800 yang lapor.

"Saya menghimbau kepada pimpinan di masing-masing Dinas untuk mengingatkan staf dan pegawainya untuk lapor SPT sebelum tanggal 31 Maret 2022." uncapnya.

Arif menyebut telah menugaskan stafnya untuk berkeliling. Jadi kemarin pihaknya ke BPKAD membuka pojok pajak untuk memudahkan pegawai apabila ingin melaporkan SPTnya datang ke BPKAD.

"Kontribusi penerimaan pajak tahun 2021 untuk wilayah Kukar yaitu Rp 1,6 Triliun, kalau dilihat kontribusi dari karyawan itu memcakup Rp 439 Miliar. Sedangkan pengusaha atau pribadi itu hanya Rp 3,2 Miliar, tentu ini sangat jomplang kalau dibandingkan dengan karyawan." tutupnya. (*dri)

Pasang Iklan
Top