• Senin, 29 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



(Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim Salehuddin,S.Sos,S.Fil dengan latar belakang tanaman Kratom atau Kedemba di Desa Liang Kecamatan Kota Bangun Kabupaten Kutai Kartanegara)


TENGGARONG (KutaiRaya.com) - Badan Narkotika Nasional (BNN) menetapkan daun kratom (Mitragyna speciosa) dilarang total digunakan dalam suplemen. Baik untuk makanan dan obat tradisional.

Pelarangan tersebut mulai berlaku secara menyeluruh pada tahun 2022 atau lima tahun masa transisi pasca ditetapkannya tanaman kratom sebagai narkotika golongan I oleh Komite Nasional Perubahan Narkotika dan Psikotropika tahun 2017 silam.

Di Kutai Kartanegara sendiri, tanaman kratom tersebar dan banyak dijumpai dihamparan pinggir Sungai Mahakam. Khususnya wilayah hulu Kukar, seperti Kecamatan Muara Wis, Muara Muntai dan Kota Bangun. Bahkan diperkirakan ada sekitar 12 ribu petani yang mengandalkan mata pencaharian dari tanaman itu.

Menanggapi hal ini, Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim Salehuddin S.Sos,S.Fil mengatakan, pada dua bulan terakhir ini budidaya sekaligus produksi Kratom atau Kedemba di Kukar terhenti, karena sudah tidak ada pembelinya mengingat larangan Kratom mulai 2022 oleh BNN.

"Sebenarnya ini juga sangat disayangkan meskipun regulasinya sampai saat ini tidak ada penegasan yang jelas, bahwa Kratom ini salah satu komoditas yang dilarang. Walaupun kami pernah bertemu dengan pihak BNN Provinsi bahwa 2024 Kratom ini dilarang," ungkap Saleh sapaan akrabnya.

Legislator Karang Paci dari Dapil IV Kukar ini juga menyayangkan, karena samentara ini memang Kratom ini daunnya bahkan bubuknya itu bernilai ekonomi bagi masyarakat terutama di daerah hulu, tetapi jika dari awal ini dilarang harusnya ada penegasan dari pemerintah sendiri, misalnya baik dari BPOM atau dari BNN sendiri menegaskan bahwa tanaman ini tidak boleh.

"Sehingga masyarakat tidak tersia-siakan mengembangkan tanaman ini, karena ada sebagian besar masyarakat karena Kratom ini punya komoditas ekonomi yang bagus, kemudian mereka mengganti beberapa kebunnya itu ditanami Kratom," terangnya.

Politikus Golkar ini mengaku, secara realistis mereka merasakan dampak ekonominya luar biasa karena pemeliharaan tanaman Kratom ini tidak terlalu susah, artinya sebatas membersihkan saja selebihnya kalau sudah panen satu tahunan lebih apalagi memiliki luasan 1 hektar hasilnya sudah lumayan.

"Terlepas dari itu saya harap kepada Pemerintah, jika memang tanaman ini tidak dibolehkan maka pemerintah juga harus mencarikan alternatif komoditas yang bisa menggantikan bidang apa untuk mereka beralih profesi," tuturnya.

Ia menambahkan, untuk profesi penggantinya yang perlu dipikirkan pemerintah yang bisa dilakukan petani tersebut, seperti komoditas apa yang mungkin mudah ditanam kemudian pemeliharaannya dan hasil ekonominya bagus.

"Kami juga melakukan pendampingan dan konsultasi ke pihak Kementerian Perindustrian, bahwa sampai sekarang tidak ada kejelasan bahwa komoditas Kratom memang dilarang. Selama ini masyarakat yang mengandalkan tanaman Kratom ini memang merasa kecewa karena memang ini mata pencaharian mereka sehari-hari, maka pemerintah harus mencarikan solusinya," pungkasnya. (One/Adv)

Pasang Iklan
Top