• Minggu, 28 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



(Wakil Bupati Kukar Rendi Solihin didampingi Sekdakab Kukar Sunggono saat berdialog dengan pengurus Masjid Agung Sultan Sulaiman)


TENGGARONG (KutaiRaya.com) - Wakil Bupati Kukar Rendi Solihin memastikan, Kecamatan di Kukar yang masuk zona merah dan orange kasus Covid-19, tidak dianjurkan melaksanakan Sholat Idul Adha 1442 H, baik itu di Masjid maupun di lapangan.

Hal ini diungkapkan Rendi Solihin kepada awak media, usai penyerahan secara simbolis bantuan hewan Qurban dari Pemkab Kukar, di Masjid Agung Sultan Sulaiman, Rabu (14/7/2021).

"Terkait dengan penyelenggaraan sholat Idul Adha khususnya di Kecamatan yang masuk zona merah dan orange tidak dianjurkan, jadi kebijakan yang telah keluar sesuai Surat Edaran dari Bupati Kukar ini bisa dilaksanakan oleh masyarakat, karena ini juga sebagai upaya kita menekan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kukar yang saat ini terus meningkat," ungkap Rendi Solihin.

Ia mengatakan, penyelenggaraan sholat Idul Adha tahun ini tidak dianjurkan karena kita masih dalam kondisi pandemi Covid-19, situasi ini sama pada saat Idul Fitri tahun lalu kita mengeluarkan himbauan tidak melaksanakan sholat Idul Fitri di Masjid maupun di lapangan khususnya Kecamatan yang masuk zona merah dan orange.

"Harapannya semoga apapun aturan yang dikeluarkan oleh Pemkab Kukar bisa diikuti oleh seluruh masyarakat di Kukar khususnya yang berada di zona merah dan orange untuk penyelenggaraan sholat Idul Adha tidak dianjurkan," terangnya.

Begitu juga dengan kegiatan penyembelihan hewan Qurban, ia menambahkan, bahwa ini juga sudah ada ketentuannya dalam Surat Edaran yang telah dikeluarkan oleh Bupati Kukar.

Sebagai informasi, sesuai Surat Edaran Bupati Kukar telah mengatur ketentuan salah satunya Pembatasan aktivitas dan penegakan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 terhadap pelaksanaan kegiatan Malam Takbiran, Shalat Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H.

Untuk Pelaksanaan Gema Takbiran dalam rangka menyambut malam Idul Adha 10 Dzulhijjah 1442 H, diutamakan diselenggarakan di rumah masing-masing dan di Masjid, Langgar, Mushala dengan pembatasan jumlah jama'ah maksimal 10 orang, serta DILARANG turun ke jalanan atau larangan takbiran keliling dengan batas waktu maksimal pukul 22.00 wita dan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

Kemudian pelaksanaan sholat Idul Adha 10 Dzulhijjah 1442 H, tidak dianjurkan dilaksanakan di masjid atau lapangan pada Kecamatan dengan status zona risiko penyebaran COVID-19 ZONA MERAH DAN
ORANGE yang ditetapkan dan dipublikasikan melalui media informasi resmi Pemkab Kukar, yaitu Dinas Kesehatan serta Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan.

Pelaksanaan sholat Idul Adha lebih utama dilaksanakan secara individu atau keluarga inti di rumah masing-masing, karena pelaksanaan ibadah di luar rumah berpotensi terjadinya kerumunan dan penularan COVID-19.

Selanjutnya pelaksanaan sholat Idul Adha 10 Dzulhijjah 1442 H, masih diperbolehkan pada Kecamatan dengan status zona risiko penyebaran COVID-19 Zona Hijau dan Kuning yang ditetapkan dan dipublikasikan melalui media informasi resmi Pemkab Kukar, yaitu Dinas Kesehatan serta Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan, dengan mematuhi ketentuan, seperti Pembatasan aktivitas pelaksanaan sholat Idul Adha yang diselenggarakan secara berjama'ah di masjid atau lapangan WAJIB membatasi jumlah jema'ah yang dapat mengikuti kegiatan ibadah maksimal 30 % dari kapasitas masjid atau lapangan dengan penerapan Protokol Kesehatan yang ketat.

Lalu penyelenggara Shalat Idul Adha di Kecamatan Zona Hijau dan Kuning wajib berkoordinasi dengan Pemerintah Kecamatan atau Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kecamatan/Kelurahan/Desa. Penyelenggara Shalat Idul Adha wajib melaksanakan dan mematuhi protokol
kesehatan Covid-19.

Berikutnya untuk Pelaksanaan penyembelihan hewan qurban wajib memenuhi ketentuan, yakni penyembelihan hewan qurban dilaksanakan sesuai syariat Islam, termasuk hewan yang disembelih. Pemotongan hewan qurban diutamakan dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R). Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R, pemotongan hewan qurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan penerapan protokol kesehatan ketat dan menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan qurban.

Dengan ketentuan penerapan jaga jarak fisik dengan melaksanakan pemotongan hewan qurban di area yang luas sehingga memungkinkan diterapkannya jaga jarak fisik. Penyelenggara hanya membolehkan petugas dan pihak yang berkurban untuk menyaksikan pemotongan hewan qurbannya. Menerapkan jaga jarak fisik antar petugas pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging. Dan pendistribusian daging hewan qurban dilakukan oleh petugas atau Ketua RT secara langsung ke tempat tinggal warga yang berhak menerima, DILARANG melakukan pembagian dengan sistem kupon atau mengambil sendiri. (One)

Pasang Iklan
Top