• Sabtu, 27 Juli 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



(Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun)


SAMARINDA (KutaiRaya.com) - Sejak Desember 2020, Pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengambil alih semua perizinan pertambangan dari tangan pemerintah provinsi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 alias UU Mineral dan Batubara (Minerba), setelah 6 bulan diundangkan, maka kewenangan perizinan diambil alih dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat.

Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun menilai, meskipun perizinan pertambangan sudah diambil alih pusat sejak Desember 2020, sementara kerusakan lingkungan kita di Kaltim sudah berjalan lama seperti jalan rusak akibat dipakai truk tambang. Artinya kenapa diambil alih ke pusat bisa jadi karena dianggap kita tidak mampu untuk kelola.

"Kemudian apakah kita tidak lagi memiliki kewenangan untuk mengawasi itu, saya pikir kita masih bisa untuk melakukan pengawasan, karena kalau tidak diawasi maka yang rugi kita sendiri, seperti jalan umum rusak kemudian akhirnya APBD kita harus diperas lagi untuk memperbaiki dan sebagainya," ungkap Samsun sapaan akrabnya kepada KutaiRaya.com belum lama ini.

Politisi PDI Perjuangan ini menegaskan, walaupun perijinannya di ambil alih oleh pusat tetapi untuk pengawasannya kita mempunyai hak dan kewajiban tetap melakukannya, agar dana APBD kita tidak menyerap untuk perbaikan terus, seperti perbaikan jalan yang rusak akibat aktifitas truk pengangkut batubara.

"Sebenarnya kita sudah memiliki Perda Provinsi Kaltim Nomor 10 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan jalan umum dan jalan khusus untuk kegiatan pengangkutan batubara dan kelapa sawit, tinggal pelaksanaan implementasi dari Perda tersebut," terangnya.

Anggota DPRD Kaltim dari Dapil IV Kukar ini menambahkan, pemerintah daerah mempunyai perangkat yang lengkap didalamnya ada Forkopimda, kalau pemerintah daerah tidak bisa sendiri mengatasi masalah ini bisa bersama Forkopimda untuk menindak atau mengambil keputusan bersama.

"Tinggal menjalankan tupoksinya masing-masing untuk dapat juga melakukan pengawasan," tutupnya. (One/Adv)

Pasang Iklan
Top