• Sabtu, 27 Juli 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



(Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun memimpin rapat paripurna ke-18 DPRD Kaltim yang dihadiri Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi)


SAMARINDA (KutaiRaya.com) - DPRD Provinsi Kaltim menggelar rapat Paripurna ke-18, dengan agenda tanggapan/jawaban Pemerintah terhadap Pemandangan Umum Fraksi-fraksi di DPRD Kaltim atas nota penjelasan perubahan RPJMD 2019-2023 dan atas nota keuangan Raperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kaltim 2020, serta pembentukan Pansus Perubahan RPJMD 2019-2023, berlangsung di Gedung D lantai 6 DPRD Kaltim, Selasa (15/6/2021).

Rapat Paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim lainnya Seno Aji dan Sigit Wibowo, dihadiri anggota DPRD Kaltim baik secara langsung maupun virtual, serta dihadiri Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi.

Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun mengatakan, dalam tata tertib kita karena dalam rapat Paripurna ini juga membahas perubahan terkait RPJMD, maka kita bahasnya di Pansus. Dan dalam kesempatan ini kita juga telah membuat Pansus Perubahan RPJMD Kaltim 2019-2023, yang diketuai Agus Suwandi.

"Dalam paripurna ini juga kami Legislatif menanyakan serapan anggaran yang masih kecil, dan tanggapan dari Pemprov mengenai hal ini salah satunya tentang administratif yang masih belum clear, sehingga kesannya lamban. Untuk itu kami meminta Pemprov Kaltim untuk dilakukan kemudahan terkait administratifnya dengan tetap mengacu pada prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas, agar dana rakyat yang telah ditetapkan dalam APBD kita dapat segera dirasakan oleh rakyat," tutur politisi PDI P ini.

Sementara itu, anggota DPRD Kaltim lainnya Hasanuddin Mas'ud, dalam rapat Paripurna ini menyoroti tentang Pergub Kaltim Nomor 49 Tahun 2020 khususnya Pasal 5 ayat 4, yang menyatakan bahwa bantuan keuangan dana pokok-pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD Kaltim minimal Rp 2,5 miliar per paket kegiatan.

"Menurut kami Pergub ini bertentangan atau tidak kuat aturannya untuk dijalankan, maka kami meminta kepada pak Wagub untuk disampaikan kepada Gubernur Kaltim agar Pergub ini ditarik, karena ini mempersulit terutama di Kabupaten/Kota karena nilai kegiatan harus Rp 2,5 miliar dan harus lelang, sedangkan ada aturan bahwa bisa penunjukan langsung, karena tidak semua kebutuhan masyarakat harus mencapai minimal Rp 2,5 miliar. Semoga dalam waktu dekat kita bertemu dengan Gubernur Kaltim untuk membahas hal ini," ungkap Politisi Golkar ini.

Menanggapi hal ini, Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi memastikan terkait Pergub ini secepatnya akan saya sampaikan langsung kepada Gubernur Kaltim. Dan kepada OPD terkait akan mereview kembali Pergub ini.

Disinggung mengenai serapan anggaran yang masih rendah, Hadi Mulyadi mengaku, pihaknya sudah melakukan rapat bersama seluruh OPD, dan pada Juni ini kami targetkan serapannya membaik.

"Sedangkan untuk masalah pembangunan, ini masalah bukan hanya di Kaltim saja tetapi juga nasional, karena akibat pandemi saat ini khususnya di tahun 2019 dan 2020 ekspor impor menurun dan berdampak pada usaha lainnya, saya yakin tahun ini kondisi ekonomi kita akan membaik," tutupnya. (One/Adv)

Pasang Iklan
Top