• Sabtu, 27 Juli 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



(Press Release Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting didampingi Kasatreskrim Polres Kukar AKP Herman Sopian)


TENGGARONG (KutaiRaya.com) - Seorang pria bernama HA tewas ditikam oleh seorang pekerja berondolan Kelapa Sawit dan ayahnya. Peristiwa itu terjadi di Blok D/E 42/43 divisi lestari PT. Teguh Jayaprima Abadi (PT. TJA) Dusun Sumber Agung Desa Muara Kaman Ilir, Muara Kaman, Kutai Kartanegara, Senin (11/1) lalu.

Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting saat press release di Mapolres Kukar, Selasa (19/1) siang menjelaskan, pada Senin 11 Januari 2021 sekitar jam 20.00 wita tersangka 1 (Afdhal Ariska Nur) janjian bertemu dengan seorang perempuan bernama Amelia melalui media sosial aplikasi WhatsApp dan kemudian bertemu di belakang mess utara PT. TJA Muara Kaman, selanjutnya pada jam 21.00 wita tersangka 1 mendapat pesan singkat melalui medsos oleh korban HA untuk pergi dari mess Amelia tersebut namun tersangka 1 menolak dan akhirnya mendapat ancaman melalui medsos dari korban bahwa akan di pukul dan keroyok yang kemudian tersangka 1 menghubungi tersangka 2 (Syamsul Bahri) untuk meminta bantuan.

"Dan akhirnya tersangka 1 dan korban berjanjian bertemu di TKP untuk menyelesaikan permasalahan antara tersangka 1, selanjutnya tersangka 1 dan tersangka 2 bertemu dijalan dan bersama-sama menuju ke TKP dan bertemu dengan korban yang sudah ada di TKP dan akhirnya sempat terjadi cekcok mulut dan kemudian tersangka 1 dan tersangka 2 melakukan penganiayaan terhadap korban dan tersangka 2 memukul korban dan tersangka 1 menusuk korban menggunakan pisau jenis badik," jelasnya.

Kemudian lanjutnya, pada jam 23.30 wita anggota Polsek Muara Kaman mendapat informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi pengeroyokan di lokasi Blok D/E 42/43 divisi lestari PT TJA Dusun Sumber Agung Desa Muara Kaman. Selanjutnya, anggota Polsek Muara Kaman langsung mendatangi TKP bersama saksi yang melaporkan kejadian tersebut dan menemukan adanya 1 orang yang tergeletak ditengah jalan yang diketahui HA.
Korban pun langsung dibawa ke RS Dayaku Raja di Kota Bangun dan pada jam 03.00 wita HA dinyatakan telah meniggal dunia oleh pihak rumah sakit, akibat mengalami pendarahan karena luka tusuk dibagian punggung belakang sebelah kiri atas.

"Selanjutnya anggota Polsek Muara Kaman berkoordinasi dengan Polres Kukar dan melakukan pengejaran terhadap para pelaku. Selanjutnya pada hari Rabu 13 Januari 2021 sekitar pukul 20.00 wita, Anggota Polres Kukar dan Polsek Muara Kaman berhasil mengamankan pelaku sebanyak 2 orang laki-laki yang masih 1 keluarga yaitu bapak dan anak yakni Syamsul Bahri (bapak) dan Afdhal Ariska Nur (anak) di camp Sabintulung Muara Kaman di kediaman adik kandung pelaku yang saat itu sudah bersedia menyerahkan diri ke pihak kepolisian yang mana sebelumnya para tersangka sempat melarikan diri dan bersembunyi di dalam hutan di wilayah Muara Kaman," terangnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Kukar AKP Herman Sopian menambahkan, untuk motif pembunuhan kasus ini yakni masalah asmara yang memperebutkan seorang perempuan.

"Dan kedua pelaku ini akan dijerat sebagaimana di maksud dalam pasal 170 ayat (2) ke-38 KUHP subsider pasal 351 ayat (3) KUHP dan pasal 2 ayat (1) UU darurat no 12 tahun 1951 dengan pidana penjara selama-lamanya 12 (dua belas) tahun, kemudian penyidik Polres Kukar akan segera mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Kukar," pungkasnya. (One)

Pasang Iklan
Top