• Sabtu, 27 Juli 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



Maksi Risad, tersangka pembunuh PNS Disperindagkop Kukar Muniarti Jasmi, Rabu (3/6) pagi kemarin menjalani proses rekontruksi. Dari 56 adegan yang direncanakan, Maksi Risad memperagakan sebanyak 34 adegan.

Ada tiga lokasi yang diambil dalam proses rekontruksi yang peran korban diperagakan oleh salah satu Polwan Polres Kukar. Ketiga TKP (Tempat Kejadian Perkara) itu diambil di penyeberangan Pasar Seni Tenggarong, depan SPBU Timbau dan halaman Mapolres Kutai Kartanegara.

Ke 34 adegan yang diperagakan tersebut, Maksi Risad terlihat tenang dan lancar. Sejumlah masyarakat juga ikut menyaksikan proses rekontruksi di dua tempat yakni di penyeberangan mobil Pasar Seni dan Depan SPBU Timbau Tenggarong.

Saat memperagakan adegan “memeting” korban yang digelar di Mapolres Kukar, sejumlah sahabat karib korban juga sempat datang untuk melihat langsung jalannya rekontruksi.

"Ya saya teman karib korban, sewaktu masih sekolah di SMP dan SMA," kata Agnes, teman korban yang melihat proses rekontruksi di Mapolres Kukar kemarin.

Kapolres Kukar AKBP Handoko Melalui Kasat Reskrim AKP Ida Bagus WS, menyatakan bahwa rencananya ada 56 adegan dalam rekontruksi tersebut, hanya saja 34 yang diperagakan karena telah dianggap cukup.

"Pihak Kejaksaan juga turut hadir dalam proses rekontruksi tersebut, termasuk pengacara tersangka," kata Ida Bagus.

Ida Bagus mengatakan rekontruksi perlu dilakukan sebagai teknik pemeriksaan untuk memuat adegan adegan sebuah tindak pidana yang dilakukan tersangka untuk menyempurnakan proses penyidikan.

"Sampai saat ini hasil pengembangan yang kita lakukan, motif pembunuhan adalah perampokan, dimana pelaku ingin menguasai harta benda korban, karena terlilit masalah keuangan. Dan Maksi Risad adalah pelaku tunggal," kata Ida Bagus.

Dikatakan Ida Bagus, awalnya proses rekontruksi akan dilakukan langsung di TKP, namun karena mengantisipasi hal tertentu maka hanya dilakukan di tiga tempat saja.

Terjadi pembunuhan tersebut murni akan menguasai harta korban, dan hal itu sudah diniati oleh tersangka. Tersangka sendiri sebelumnya sudah mengintai sejumlah korban yang menjadi sasarannya, dan ketika hari kejadian, korbanlah yang ikut tumpangan mobil yang dikendarai pelaku.

Sesuai adegan yang diperankan pelaku, ketika korban teriak minta tolong pelaku langsung memeting leher korban sekuat tenaga, sehingga sampai korban pingsan dan terdengar suaran denguran. Bahkan usai kejadian itu pelaku langsung menuju ke Jonggon, namun sesampai di jalan poros Jahab, mobil yang dikendarai pelaku kehabisan bensin kemudian berhenti mengisi bensin, lantas kembali mengemudikan mobil.

"Namun saat kembali ke mobil ternyata korban siuman, dan sempat korban meminta tersangka istighfar, karena korban mengaku memiliki anak masih kecil dan orang tua yang terkena penyakit strok. Namun rintihan itu ternyata tidak digubris pelaku, bahkan pelaku menjeret leher korban dengan tali jemuran," papar Ida Bagus.

Mendapati korban tak berdaya kemudian pelaku langsung menuju ke Jonggon untuk membuang tubub Muniarti Jasmi, karena banyak orang maka pelaku memutar balik dan menuju ke Tenggarong,sesampai di KM 10 Loa Ipuh Darat, pelaku membuang mayat Muniarti Jasmi ke semak semak.

"Atas perbuatan itu, tersangka dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan serta pasal 351 dan 365, dengan ancaman penjara 15 tahun,"katanya. (boy)

Pasang Iklan
Top