• Minggu, 28 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



(pemberian remisi untuk para Napi di LP Kelas IIA Tenggarong)


TENGGARONG (Kutairaya.com) - Sebanyak 790 Nara Pidana (Napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tenggarong, Kutai Kartanegara (Kukar) mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman, bertepatan dengan HUT RI ke 75 yang berlangsung di Lapas Kelas IIA Tenggarong Senin (17/8).

Meskipun suasana pemberian remisi tahun ini berbeda dengan sebelumnya, mengingat masih suasana pandemi Covid-19, pemberian remisi hanya dilakukan secara simbolis kepada tiga orang napi yang mewakili rekan-rekannya oleh Asisten I Setkab Kukar Ahmad Taufik Hidayat.

"Sebenarnya dari Lapas Kelas IIA Tenggarong sudah kita usulkan remisi sebanyak 808 Napi, tetapi ada sebagian yang sudah kita usulkan telah kita mutasikan ke LP Narkotika dan LP Kelas IIA Samarinda, maka yang tersisa Mendapatkan remisi sebanyak 790 Napi, " ujar Kepala Lapas Klas IIA Tenggarong Agus Dwirijanto

Agus Dwirijanto mengatakan, remisi sendiri merupakan pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

" Untuk kasus napi yang mendapat remisi, diantaranya napi narkoba, pencurian, kekerasan anak dan lainya. Dirinya juga memastikan untuk kali ini tak ada napi yang langsung bebas, meski telah menerima remisi, sebab pada Maret 2020 lalu ada 321 napi mendapat program," terangnya.

Agus menambahkan, saat ini jumlah keseluruhan Napi di Lapas Kelas IIA Tenggarong sebanyak 1.300 orang sementara kapasitas hanya 350 orang, untuk itu karena kondisi over kapasitas maka perlu adanya pembangun Lapas baru.

"Kemarin saya sudah sowan ke Bupati Kukar karena Kalapas sebelumnya pernah dijanjikan lahan oleh Pemkab di daerah Jonggon berdekatan dengan pembangunan SPN seluas 20 hektar untuk pembangunan Lapas baru, saya berharap bisa terealisasi, karena Lapas Kelas IIA Tenggarong saat ini sudah tidak memenuhi syarat untuk jumlah penghuni yang over kapasitas, " harapnya.

Sementara itu menanggapi rencana pemberian lahan untuk pembangunan Lapas di sekitar SPN, Asisten I Setkab Kukar Ahmad Taufik Hidayat mengaku, lahan pasca tambang di MHU yang lokasinya dekat dengan pembangunan SPN memang diperuntukkan untuk lembaga-lembaga yang sudah memohon kepada Pemkab Kukar termasuk Lapas.

"Dan saat ini masih dalam proses sehingga lahan tersebut nantinya bisa diperuntukkan bagi instansi vertikal seperti Lapas Kelas IIA Tenggarong, " pungkasnya. (one)

Pasang Iklan
Top