• Sabtu, 27 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



Satuan Reserse Kriminal Polres Kukar berhasil amankan dua tersangka pelaku pencurian dan perampokan dengan senjata tajam di salah satu rumah kosong di Jl. Lais Tenggarong, yang video rekaman pencurian sempat viral di media sosial.

Kapolres Kukar AKBP Andrias Susanto Nugroho mengatakan, kasus sementara masih dalam pengembangan, dan jaringan masih kita dalami, sementara tersangka 2 orang kasus pencurian dan perampokan BSW alias IS dan MN alias AT.

"Modus operandi tersangka saat menjalankan aksinya pelaku berdua menggunakan kendaraan bermotor satu menunggu diluar, satu lagi masuk kedalam rumah dengan mencongkel jendela dan merusak teralis, " ungkapnya.

Kapolres AKBP Andrias kembali menjelaskan, tim Alligator Polres Kutai Kartanegara dapat melakukan pengungkapan terhadap kasus ini, berawal dari video yang meresahkan masyarakat dari grup WA maupun di media sosial lainnya, lalu dilakukan pengembangan oleh tim alligator.

"Perlu kami jelaskan bahwa dua tersangka ini adalah pencurian dengan pemberatan membawa sajam, dan bila kita nelihat di video tersebut, bahwa 1 orang pelaku membawa senjata tajam yang panjang, lalu masuk ke dalam rumah kosong waktu dini hari, sekitar pukul 12 sampai pukul 6, alhamdulillah dengan waktu yang singkat kita dapat meringkus tersangka," ungkap AKBP Andrias Susanto Nugroho saat jumpa pers sore tadi di Mapolres Kukar.

Bahwa kedua tersangka lanjutnya, adalah residivis pencurian dengan pemberatan, sementara yang kita temukan 1 TKP namun ini masih dikembangkan.

"Ada beberapa TKP lagi yang di Balikpapan dan kita sudah berkoordinasi dengan Polres Balikpapan untuk sama-sama mengembangkan kasus ini, artinya yang bersangkutan ini adalah pelaku kejahatan lintas Kabupaten untuk wilayah Kaltim dan bisa juga dikatakan lintas provinsi karena yang bersangkutan akan keluar wilayah Kaltim, "ucapnya.

AKBP Andrias menambahkan, lokasi penangkapan kedua tersangka semuanya di Samarinda, untuk tersangka BSW di tangkap di rumah kontrakannya di Jl. Sultan Alimudin Gg Swadaya RT 4 Kelurahan Sambutan Samarinda, dan untuk tersangka MN di Jl. KH. Agus Salim Samarinda.

"Penangkapan ini sesuai slogan Beriman Polres Kukar, yakni Polres Kukar ingin selalu memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat," tutupnya

Untuk barang bukti kasus tersebut berhasil diamankan satu sepeda motor merk Honda Scoopy, satu buah kunci beserta remot motor honda Scoopy, satu STNK motor Scoopy, satu sepeda motor merk Yamaha Nmax dan STNK nya, dua Laptop merk Asus, tiga buah HP, satu bilah parang, dua buah obeng, satu buah senter, satu buah tang dan dua pasang sepatu.

Atas kasus ini, kedua tersangka akan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancama tujuh tahun penjara. (one)

Pasang Iklan
Top