• Selasa, 30 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



Sehari-hari bekerja sebagai ABK kapal lelaki 30 tahun ini harus berurusan dengan pihak kepolisian karena terjerat kasus narkotika.

H, warga Desa Tuana Tuha RT.009 Kecamatan Kenohan Kabupaten Kutai Kartanegara diamankan jajaran Polsek Kenohan pada Minggu (5/1) sekitar pukul 23.45 wita di halaman Rumah Yudi RT.1 Desa Kahala karena telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolres Kukar AKBP Andrias Susanto Nugroho, S.Ik, M.Si melalui Kapolsek Kenohan AKP Salamun mengatakan, awalnya Polsek Kenohan mendapatkan ada informasi bahwa ada transaksi narkoba di Desa Kahala, Pada saat yang sama Anggota Polsek Kenohan melaksnakan Pengamanan Acara Electon mendapatkan seseorang Sedang berjoget di sebelah Kanan Pangung dengan gerak gerik mencurigakan.

"Kemudian Anggota Polsek Kenohan mengamankan tersangka ke belakang Panggung dan di lakukan penggeledahan Badan dan di dapatkan sebuah kotak rokok di saku belakang celana sebelah kanan ditemukan barang bukti berupa 1 poket plastik klip sabu - sabu di dalam bungkus rokok, dan 1 buah korek api, "ungkapnya.

AKP Salamun menuturkan, selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Kenohan untuk di amankan dan kemudian dilakukan tes urine dan hasilnya positif mengandung zat Amphetamine, selanjutnya menjalani pemeriksaan guna proses hukum lebih lanjut.

"Barang bukti yang kita temukan Narkotika jenis sabu - sabu sebanyak 1 poket ukuran kecil, satu buah Handphone merk Xiaomi warna hitam, satu buah Handphone merk Nokia warna putih dan
Satu bungkus rokok yang didalamnya tersimpan barang haram tersebut, "jelasnya.

AKP Salamun menambahkan, atas kejadian ini tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (one)

Pasang Iklan
Top