• Sabtu, 27 Juli 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



Jajaran Satuan Reanarkoba Polres Kukar berasil menggagalkan peredaran Narkotika jenis Sabu seberat 100,25 gram, di Jalan KH. Ahmad Muksin Kelurahan Timbau Kecamatan Tenggarong, Kutai Kartanegara, tepatnya di depan Bank BNI.

Tersangka adalah PP (40) warga Jalan Kutilang Kelurahan Gunung Bahagia Selatan Kecamatan Balikpapan Selatan, Balikpapan.

Kapolres Kukar AKBP Fadillah Zulkarnaen melalui Kaur BIN Ops Satreskoba Polres Kukar Ipda Darmaji mengatakan, penangkapan tersangka berawal info warga yang tidak ingin disebutkan namanya, bahwa akan ada transaksi Narkoba di depan Bang BNI, setelah menunggu sampai 2 jam tersangka yang menggunakan mobil avanza berwarna silver dengan nomor polisi KT 1227 LA berhenti di depan Bank BNI.

Anggota kepolisian pun langsung melakukan penyergapan serta memberikan tembakan peringatan agar pelaku tidak lari. Namun polisi kehilangan salah satu kawannya yang berinisila HN yang saat itu juga ikut menghantar barang itu.

"Jadi saat itu tersangka berdua sama temanya HN, namun temanya ini waktu itu turun ke ATM, saat menangkap PP kita lepaskan tembakan, namun si HN kabur." Ujarnya.

Ketika digeledah dibawah jok mobil bagian depan kiri ditemukan sebuah bungkus kopi merk royal crown coffe yang didalamnya berisi dua poketan besar butiran kristal diduga sabu yang diperkirakan seberat 100,25 gram atas dasar itu lah pihak kepolisian langsung menggelandang pria yang bertugas sebagai kurir ini ke kantor Polres Kukar.

PP mengaku hal tersebut ia lakukan, adanya Iming iming uang sebesar Rp 5 juta apabila berhasil menghantarkan sabu seberat 100,25 gram ke wilayah Kukar. Yang mana PP yang berkerja sebagai pencuci motor dirasa tidaklah cukup untuk membiayayai persalinan sang istri

"Uangnya itu rencana untuk biaya persalinan istri pak." ucap PP.

Selain itu PP juga pernah mendekam penjara di Lembaga Permasyarakatan Bayur Samarinda sekitar 3 tahun dari tahun 2013 hingga 2016 dengan kasus yang sama. Dan kini atas perbuatanya tersangka dijerat dengan pasal 112 junto pasal 114 undang undang 35 tahun 209 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (kr1)

Pasang Iklan
Top