• Senin, 29 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



Dinas Pertambangan Kutai Kartanegara telah memberikan dokumen Ijin Usaha Pertambangan (IUP) ke Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim, Rabu (7/9) kemarin.

Ratusan lembar data IUP Kukar diprin diruang Bidang Minerba Dinas Pertambangan Kukar, lantas diverifikasi oleh anggota Jatam yang menunggu sejak pagi hari di dinas tersebut.

"Kita masih lakukan verifikasi, sebab data yang diberikan Distemban ke kita itu banyak yang ganda, sehingga belum final." Kata Dinamisator Jatam Kaltim Pradarma Rupang, sore kemarin.

Jatam kata Rupang akan mendatangi Distamben pecan depan lagi, setelah proses verifikasi yang dilakukannya nanti selesai. Data IUP Kukar yang dimiliki Jatam mencapai 443 ijin, terdiri ekplorasi sebanyak 206 dan ijin produksi sekitar 237. Sementara acuan dari Distamben Kukar saat ini ijin eksplorasi sebanyak 197 dan produksi 255 ijin.

"Oleh karenanya kita akan verifikasi lebih dahulu." Tegasnya.

Dengan data tersebut kata dia, pihaknya akan segera menyampaikan sejumlah kejanggalan yang ditemukan oleh Jatam, terkait perizinan tersebut. Termasuk dugaan adanya proses penambangan di lokasi-lokasi yang sebenarnya tidak diperbolehkan untuk ditambang.

"Informasi yang kita terima ada 20 perusahaan tambang yang melakukan penciutan lahan konsesi. Tapi ini masih akan kita cocokan datanya, untuk memastikan kebenarannya. Juga untuk mengetahui apakah ada konsesi di Tahura," tandasnnya.

Perlu diketahui bahwa Jatam Kaltim memenangkan gugatan sengketa informasi ke Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Kalimantan Timur tertanggal 10 Maret 2014 atas dokumen ijim tambang Dinas Pertambangan Kukar. Dengan registrasi sengketa Nomor 003/REG-PSI/III/2014. Sengketa informasi diajukan karena permintaan data izin usaha pertambangan (IUP) tidak diberikan oleh termohon dengan alasan pengecualian sebagaimana dimaksudkan pasal 17 UU KIP, bahkan Jatam kembali memenangkan gugatan pada tingkat kasasi di MA. (kr1)

Pasang Iklan
Top