• Senin, 29 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



Retribusi Pulau Kumala disoal mahasiswa Kutai Kartanegara yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam(HMI) Kukar. Senin (18/7) pagi kemarin, puluhan mahasiswa yang tergabung dalam HMI lakukan unjuk rasa (unras) di DPRD Kutai Kartanegara.

Para mahasiswa menyoal SK Bupati No 151 2016 tentang penetapan tarif masuk dan pemakaian sarana kawasan rekreasi wisata Pulau Kumala, sebab SK Bupati itu dinilai bertentangan dengan Perda Kukar nomor 5 Tahun 2011 tentang retribusi tempat rekreasi dan olahraga.

"SK Bupati No 151 Tahun 2016 bertentangan dengan Perda No 5 Tahun 2011. Sesuai SK Bupati besaran tarif masuk ke Pulau Kumala senilai Rp7 ribu, sementara sesuai Perda hanya Rp3 ribu saja," ungkap salah seorang mahasiswa dalam orasi tersebut.

Usai menyampaikan orasi, para mahasiswa kemudian ditemui Ketua DPRD Kukar Salehudin didampingi Wakil Ketua H Rudiansyah, Guntur, Sudirman dan sejumlah anggota dewan lainnya.

Para anggota dewan kemudian mengajak para mahasiswa untuk berdialog di ruang Banmus DPRD Kukar, turut hadir dalam pertemuan itu Kepala BPKAD Kukar Taufan Hidayat dan Kabag Hukum Setkab Kukar Rochman Torang.

Salehudin dalam pertemuan itu meminta penjelasan Kabag Adminitsrasi Hukum Setkab Kukar Rochman Torang, terkait dengan keberadaan SK Bupati tentang retribusi Pulau Kumala.

"Kita ingin mendengar penjelasan langsung dari Kabag Hukum tentang SK Bupati tentang retribusi Pulau Kumala, sebab SK tersebut tidak sesuai dengan Perda No 5 Tahun 2011," ungkap Salehudin.

Rochman Torang menjelaskan, bahwa SK Bupati No 151 Tahun 2016 mengacu pada Undang Undang no 28 Tahun 2009, tentang retribusi jasa umum, selain itu juga revisi Perda No 5 Tahun 2011 juga telah disahkan oleh DPRD Kukar, saat ini tinggal menunggu evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri. Sehingga tidak masalah SK Bupati tersebut diberlakukan.

"Kami juga sudah konsultasi ke Bagian Hukum Balikpapan, bahkan retribusi tempat wisata di kota tersebut juga mengacu pada Undang Undang No 28/2009, itu artinya SK Bupati yang sudah ada tidak ada masalah," ungkap Torang.

Menanggapi penjelasan itu Wakil Ketua Guntur SSos, menyarankan agar SK Bupati No 151 dikaji dan evaluasi ulang, lantaran tak sesuai dengan Perda yang ada.

"SK Bupati itu diterbitkan pada 23 Maret 2016, sementara revisi Perda no 5 Tahun 2011 sampai sekarang belum diundangkan. Itu artinya belum menjadi aturan yang legal," kata Guntur.

Hal senada juga diungkapkan perwakilan mahasiswa."Kita minta supaya SK tersebut dicabut dan menyesuaikan dengan Perda yang ada tentang besaran tarif masuk Pulau Kumala," tandasnya.

Mendengar penjelasan dari bebarapa pihak tersebut, Salehudin selaku Ketua DPRD Kutai Kartanegara lantas meminta salah seorang anggota Dewan dan Kabag Hukum Setkab Kukar untuk melakukan konsultasi ke Kementerian Hukum dan HAM perwakilan Provinsi Kaltim.

"Dengan harapan kita bisa mengetahui apakah SK Bupati tersebut dicabut atau tetap, maka perlu dilakukan konsultasi ke Kementerian Hukum dan HAM Kaltim," tandasnya. (boy)

Pasang Iklan
Top