• Senin, 29 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



Pada Selasa (3/5) sekitar pukul 14.00 Wita. Satreskrim Polres Kutai Kartanegara berasil menagkap Usman (28) dan Dedi Setiawan (26) yang di duga pengedar sabu-sabu, dari tangan tersangka dedi berasil mendapatkan barang bukti berupa 1 poket sabu sabu bungkus plastik kecil ( 0,45 gram ), 1 unit hp merek asus warna hitam dan 1 buah kotak rokok LA bold, sedangka dari tersangka Usman berasil mengamankan 8 poket shabu ( 4,85 gram) uang Tunai Rp.1.150.000 ( satu juta seratus lima puluh ribu rupiah ) dan Buah hp samsung warna putih


Kedua tersangka diamanakan setelah tertangkap tangan sedang membawa sabu, yang pada awalnya Sekitar pukul10.00 wita Pers unit ops narkoba mendapatkan informasi dari warga sering terjadinya transaksi narkoba di sekitar gunung loa duri, mendapatkan laporan tersebut kemudian pada pukul 14.00 wita, pers ops narkoba melakukan pengintaian dan tidak lama kemudian mencurigai seseorang dan kemudian di hentikan lalu melakukan penggeledahan tersangka yang mengaku beranam Dedi, dari pengeledahan tersebut anggota berasil menemukan satu poket shabu. Kata kapolres Kukar AKBP Handoko melalui Kasat Narkoba AKP Suwarno

"Dengan menagamnkan dedi anggota langsung lakukan pengembangan di wilayah Kelurahan sengkotek samarinda, dari hasil pengembangan tersebut berasil mengankan bandar sabu benama Usman, dalam pengeledahan terhadap tersangka anggota menemuka shabu sebanyak 8 poket shabu yang sempat dibuang di sungai." Ujarnya


Kini kedua tersangka dan barang bukti dibawa kepolres kukar untuk diproses lebih lanjut, tersangka juga akan terancam pasal 112 ayat (1) jo psl 114 UU RI No : 35 Thn 2009 tentabg Narkotika. (kr3)

Pasang Iklan
Top