• Senin, 29 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara




TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutai Kartanegara (Kukar) melakukan pembinaan pasar tradisional dan pusat perbelanjaan dan toko modern.

Menurut Kepala Disperindag Kukar Arfan Boma Pratama, melalui Sub Koordinator Bidang Perdagangan Rahmah Sartika Dwi pembinaan ini dilakukan melalui program bina usaha perdagangan, agar para pelaku usaha mendapat surat rekomendasi surat izin usaha.

"Sehingga dengan proses itu, maka akan ada pajak daerah yang menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk Kukar," katanya kepada Kutairaya.com, Senin (20/11/2023).

Ia menjelaskan bahwa untuk mendirikan usaha itu adalah diatur dalam Peraturan Pemerintah No 112 tahun 2007 tentang pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern, kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Nor 53 tahun 2008 tentang pedoman penataan pasar tradisional dan pusat perbelanjaan.

Turunan dari aturtan tersebut adalah berupa Perda nomor 6 tahun 2012 tentang penataan dan pembinaan pasar tradisional dan pusat perbelanjaan modern. Kemudian sebagai petunjuk teknis Pemkab Kukar mengeluarkan Peraturan Bupati tahun 2013 tentang penyelenggaraan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern.

"Untuk saat ini kita lakukan pembinaan ke toko modern, kalau toko kecil kami sarankan untuk mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) agar mudah dalam melakukan pendataan."ujarnya.

Ia menambhakan sampai dengan tahun 2023 sudah ada 92 toko modern yang telah mendapatkan izin, sementara yang belum diimbau segera untuk mengurus perijinan usaha.

"Karena ini berkaitan dengan PAD melalui pajak daerah, untuk kepatuhan mereka dalam membayar pajak mendirikan usaha dan pajak retribusi lainnya. Kami juga telah menyurati toko yang belum mengurus perizinan agar lebih mudah kami melakukan pendataan nantinya." tutupnya. (adv/dri)

Pasang Iklan
Top