TENGGARONG (KutaiRaya.com) - Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kaltim Salehuddin S.Sos, S.Fil melaksanakan Sosialisasi Perda (Sosper) Provinsi Kaltim Nomor 07 Tahun 2017 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, berlangsung di Balai Pertemuan Umum Kelurahan Melayu, Kecamatan Tenggarong Kukar, Sabtu (11/6/2022).
Hadir sebagai narasumber Khairun Nisa, SKM selaku penyuluh narkoba dari BNN Kaltim, Lurah Melayu Adi Fadilah dan perwakilan Pelajar SMA, Karang Taruna, Ibu-Ibu PKK dan para Ketua RT di Kelurahan Melayu.
Salehuddin mengatakan, Perda Provinsi Kaltim Nomor 07 Tahun 2017 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika sangat penting disosialisasikan kepada masyarakat.
"Narkoba ini penting disosialisasikan kepada masyarakat khususnya orang tua dan perwakilan siswa yang hadir. Apa sih narkoba. Lalu apa efek negatif kalau anak-anak kita mengkonsumsi narkoba," ungkap Salehuddin.
Politisi Golkar ini mengungkapkan, dirinya sengaja mengundang perwakilan pelajar SMA juga agar generasi penerus bangsa ini juga paham tentang bahaya narkoba.
"Diharapkan mereka juga memberikan informasi kepada teman yang lain, kita ingin generasi penerus kita tidak ada yang mengkonsumsi narkoba karena efeknya sangat luar biasa, apalagi kita daerah penyangga IKN maka sejak dini kita mempersiapkan generasi yang terbebas dari penyalahgunaan narkotika," harapnya.
Saleh sapaan akrabnya juga berharap, agar kelak aset termahal bangsa ini yakni generasi muda kita dapat di kelola dengan benar dan kedepannya mampu untuk meneruskan perkembangan bangsa ini.
"Harapan kita, generasi muda aset bangsa ini terus di jaga. Agar tak lagi ada yang hilang cita-citanya, atau bahkan tidak bisa melanjutkan prestasi karena terjebak oleh Narkoba," tutupnya. (One)