• Jum'at, 19 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara





SAMARINDA (KutaiRaya.com) - Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kaltim Baharudin Demmu meminta Gubernur Kaltim untuk merevisi Pergub Nomor 49 tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian, Penyaluran dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah.

Hal ini diungkapkan Baharudin Demu saat
Rapat Kerja DPRD Kaltim bersama Gubernur dan OPD, di ruang Paripurna lantai 6 DPRD Kaltim, Selasa (31/5/2022).

"Dalam Rapat Kerja DPRD Kaltim bersama gubernur dan OPD, saya menyampaikan kepada gubernur yang dalam hal ini diwakilkan oleh wagub, agar segera merevisi Pergub 49 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian, Penyaluran dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah, " tegas Bahar sapaan akrabnya.

Menurut Politisi PAN ini, di dalam Pergub tersebut, mengharuskan Bankeu sebesar Rp 2,5 miliar. Hal ini telah berdampak kepada bantuan ke masyarakat.

"Dimana, jika bankeu setelah dikelompokkan yang sejenis tidak senilai itu, maka bantuan tidak dapat ditindaklanjuti untuk direalisasikan, " ujarnya.

Ia mengatakan, jika Pergub ini tidak segera di revisi maka kedepannya akan menjadi masalah, karena banyak usulan rakyat tahun ini tidak terakomodir. Salah satunya usulan bantuan Kelompok Madu Kelulut, saat dirinya reses di Tenggarong Seberang.

"Mereka mengusulkan pengadaan kotak tempat madu, sebagai pengembangan usaha senilai Rp 70 juta. Sudah saya masukan ke SIPD, tapi karena tidak ada usulan sejenis, jadi tak sampai Rp2,5 miliar, maka usulan tersebut tidak bisa ditindaklanjuti, " imbuhnya.

Maka lanjutnya, untuk solusinya dirinya mengusulkan kepada Gubernur agar aturan batasan nominal tersebut ditiadakan. Untuk memudahkan rakyat mendapatkan bantuan sesuai usulan dan kebutuhan mereka.

"Alhamdulillah, Wagub Hadi Mulyadi yang hadir menyambut baik dan akan segera menyampaikan ini ke pak Gubernur untuk segera direvisi. Sehingga bisa diimplementasikan untuk program anggaran APBD Perubahan 2022, " pungkasnya. (One)

Pasang Iklan
Top