• Selasa, 23 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



(Surat Edaran Bupati Kukar)


TENGGARONG (KutaiRaya.com) - Bupati Kukar Edi Damansyah mengeluarkan Surat Edaran tentang tindak lanjut instruksi Gubernur Kaltim Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pengendalian, Pencegahan dan Penanganan Wabah Pandemi Covid-19 di Provinsi Kaltim dalam wilayah Kabupaten Kukar.

Bupati Kukar Edi Damansyah dalam Surat Edaran tersebut mengatakan, mempertimbangkan masing-masing perkembangan kasus COVID-19 belum menunjukan adanya penurunan kasus
secara signifikan selama waktu pelaksanaan evaluasi penyelenggaraan relaksasi
dan penerapan pembatasan sosial Adaptasi Kebiasaan Baru pada masa pandemi
COVID-19 dalam wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara, kemudian
monitoring dan evaluasi pelaksanaan Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.

"Berikutnya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan Untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19. Dan Instruksi Gubernur Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2021 tentang pengendalian, pencegahan dan penanganan wabah pandemi Coronavirus Disease – 2019 (COVID-19) di Provinsi Kalimantan Timur,"terangnya.

Maka lanjutnya, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara mengambil langkah-langkah mendukung Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kutai Kartanegara dalam upaya
pencegahan dan pemutusan mata rantai penularan COVID-19. Melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sebagaimana yang telah diatur dalam Surat Edaran Nomor : P-334/DINKES/065.11/01/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi COVID-19 Dalam Wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara dengan menutup beberapa akses ruas jalan dalam kota.

"Kemudian Pembatasan aktivitas masyarakat secara ketat di luar rumah pada hari Sabtu dan Minggu terhitung sejak tanggal 6 Februari 2021 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian. Melakukan penyemprotan desinfektan di rumah ibadah, fasilitas umum dan beberapa area publik lainnya. Membentuk dan mengaktifkan posko Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di
tingkat Kabupaten, Kecamatan, Desa/ Kelurahan sampai tingkat Rukun Tetangga," terangnya.

Ia menambahkan, khusus bagi wilayah yang berbatasan dengan Kabupaten/Kota lain, agar membentuk dan mengaktifkan Posko terpadu di bawah koordinasi Camat dengan
melibatkan Stakeholder dan dunia usaha untuk melakukan pembatasan mobilisasi
warga yang keluar masuk wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara dan tetap melakukan upaya penegakan hukum penerapan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati nomor 54 tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19. (One)

Pasang Iklan
Top