
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara menggelar Sosialisasi Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kukar 2020, di Hotel Grand Elty Singgasana Tenggarong Jum'at (27/12).
Sosialisasi ini dihadiri seluruh Camat, Koramil dan Kapolsek di wilayah Kukar, serta undangan dari perwakilan ASN, Bawaslu serta dari KPU Provinsi.
Ketua KPU Kukat Erliyando Saputra mengatakan, sosialisasi ini penting dilakukan agar seluruh elemen masyarakat mengetahui mengenai tahapan, program dan jadwal pada Pesta Demokrasi di Kukar tahun depan.
"Sosialisasi ini sebagai bagian dari tahapan Pilkada Kukar 2020, untuk itu pihak terkait dan nanti masyarakat wajib mengetahui seluruh proses tahapan, program dan jadwal Pilkada, "ungkapnya.
Sementara itu, Asisten 1 Pemkab Kukar Ahmad Taufik Hidayat yang membacakan sambutan Bupati Kukar mengatakan, sosialisasi ini dilaksanakan agar Pilkada Kukar tahun 2020 berjalan dengan aman, damai dan lancar sehingga nantinya kami juga berharap siapapun yang akan terpilih menjadi Bupati dan Wakil Bupati Kukar mendatang, adalah pilihan masyarakat yang terbaik untuk memimpin Kabupaten Kukar kedepan.
"Yang menjadi catatan kita dalam tahapan pesta demokrasi, semua pihak mempunyai fungsi dan tugas sehingga kita perlu sinergitas, agar pilkada nanti tetap lancar dan juga kondusif, dimana kita lihat selama pesta demokrasi yang berlangsung selama di Kukar selalu dalam keadaan yang kondusif, "terangnya.
Dalam kesempatan itu, Ahmad Taufik juga menyampaikan sosialisai mengenai 7 poin netralitas ASN dalam pelaksanaan Pilkada, hal ini sesuai surat edaran Menteri PANRB PP No 42/2004.
Ketujuh poin netralitas ASN dalam Pilkada yakni, pertama ASN dilarang melakukan pendekatan terhadap partai politik terkait rencana pengusulan dirinya ataupun orang lain sebagai bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah.
Kedua, lanjutnya ASN dilarang memasang spanduk atau baliho yang menempatkan dirinya ataupun orang lain sebagai bakal calon kepala daerah atau wakil Kepala daerah, metiga ASN dilarang mendeklarasikan bakal dirinya sebagai bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah.
Keempat ASN dilarang menghadiri deklarasi bakal calon atau bakal pasangan kepala daerah wakil kepala daerah dengan atau tanpa menggunakan atribut bakal pasangan calon atribut partai politik, kelima ASN dilarang mengunggah, menanggapi (seperti like, komentar, dan sejenisnya), atau menyebarluaskan gambar poto bakal calon kepala daerah, visi misi bakal calon atau bakal pasangan calon kepala daerah melalui media online atau media sosial.
Ahmad Taufik melanjutkan, keenam ASN dilarang melakukan foto bersama dengan bakal calon kepala daerah atau wakil Kepala daerah dengan mengikuti simbol tangan atau gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan, dan ketujuh ASN dilarang menjadi pembicara narasumber pada kegiatan pertemuan partai politik
"Untuk itu dalam surat edaran tersebut, kami berharap para ASN dilingkungan Pemkab Kukar untuk melaksanakan dan mensosialisasikan surat Menteri PANRB ini dengan sebaik baiknya, "harapnya.
(one)