• Jum'at, 26 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



Ketua DPRD Kutai Kartanegara Abdul Rasyid belum lama ini menerima laporan Iktisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2019, dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK -RI) Perwakilan Kalimantan Timur, bersama dengan 10 Ketua DPRD se Kaltim dan kepala daerah.

Acara penyerahanIHPS BPK RI berlangsung di gedung BPK RI Perwakilan Lantai II Kaltim, itu dihadiri langsung Wakil Gubernur Kalimantan Timur H Hadi Mulyadi, S.Si, M.Si. didampingi Kepala BPK-RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur Dadek Nandemar SE, MIT, Ak, CA, CFE , para pejabat struktural BPK-RI Perwakilan Kaltim, dan Ketua komisi II DPRD Kalimantan Timur.

Adapun 10 Kepala Derah Bupati/Wali Kota dan 10 Ketua DPRD Kabupaten dan Kota Se-Kalimantan Timur yang hadir menerima laporan IHPS I Tahun 2019 dari BPK RI yakni Kota Balikpapan, Kota Bontang, Kota Samarinda, Kabupaten Berau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Mahakam Ulu, Kabupaten Paser, Kabupaten Penajam Paser Utara, dan Kabupaten Kutai Kartanegara

Untuk Kabupaten Kutai Kartanegara ditandatangani dan diterima langsung ketua DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara Abdul Rasid, SE, M.Si dan Sekretaris Daerah Pemkab Kukar Sunggono.

Dadek Nandemar menuturkan Berdasarkan Pasal 18, Pasal 17 ayat (4) dan (5) Undang-Undang No. 15 Tahun 2004, BPK menyerahkan Ikhtisar hasll pemeriksaan dan laporan hasil pemeriksaan kepada DPRD dan Kepala Daerah sesual kewenangannya.

"Tugas audit BPK kita hanya mengatur ketertiban, jika ada kesalahan sudah barang tentu pasti kita peringatkan, kita carikan solusi untuk dilakukan perbaikan," katanya.

Di dalam pemeriksaan BPK ada lima pemeriksaan kinerja dan empat jenis pemeriksaan dengan tujuan tertentu yakni tematik pemeriksaan dari pusat di antarannya pemeriksaan jaminan kesehatan nasional, yakni Kabupaten Kutai Barat dan Kabupaten Kutai Timur, untuk Pendidikan nasional dilakukan Kota Balikpapan sedangkan Evektifitas Pengelolaan Belanja Daerah dilakukan Kabupaten Paser dan BPK punya kerja kinerja sendiri untuk lokal dilakukan.

Untuk pemeriksaan pendapatan yakni Kota Samarinda, manajemen aset ini Kabupaten Mahakam Hulu , Pemeriksaan belanja barang dan modal Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara ada beberapa perbaikan untuk rekom BPK terkait pengelolaan belanja.

"Setelah hasil pemeriksaan BPK kepada Kepala Daerah dan DPRD Kab/Kota se Kalimantan Timur sesuai pasal 20 ayat 1, ayat 3 pejabat wajib menindaklanjuti hasil rekom yang ada dan memberikan jawaban, atau penjelasan kepada BPK dan ini diberkan waktu 60 hari untuk tindak lanyut, nantinya menjadi penilaian dan ini mempengaruh opini audit mohon kerjasamanya,," ucapnya. (kr/hms)

Pasang Iklan
Top