• Sabtu, 20 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara belum menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran dana desa (ADD) Desa Bilatalang Kecamatan Tabang tahun anggaran 2014 sampai 2018.

"Status sudah kita naikkan dari penyelidikan ke penyidikan. Meski sudah dinaikkan namun penetapan tersangka belum kita lakukan, kita cukup hati hati supaya nanti tidak salah," ungkap Darmo Wijoyo, Kajari Kukar saat jumpa pers didampingi para Kasi Kejari Kukar, belum lama ini.

Dikatakan Darmo, potensi kerugian dalam dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran dana desa tersebut mencapai angka Rp2,6 miliar, hal ini setelah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus tersebut.

"Potensi kerugian capai angka Rp2,6 miliar," tegasnya.

PENCEGAHAN
Anggaran desa menjadi sorotan dan perhatian cukup serius, lantaran selama ini kucuran anggaran dana desa cukup besar, tidak hanya bersumber pada APBD , namun dana desa dari pusat juga ada.

Langkah preventif yang dilakukan oleh Kejari Kukar adalah dengan program jaksa masuk desa. Untuk 2019 ini, proses kegiatan dalam pelaksanaan jaksa masuk desa telah dilakukan, dengan cara melakukan sosialisasi ke aparat desa.

"Salah satu kegiatan sosialisasi pencegahan kita lakukan di Desa Pela Kecamatan Kota Bangun," ujarnya.

Untuk 2020 nanti, lanjut dia, akan menjalankan program jaga desa, ini menindaklanjuti MoU antara Kejagung dengan Kementerian Desa, hanya saja masalah SOP nya belum keluar.

"Kita masih menunggu petunjuknya, sehingga program ini belum kita lakukan, kemungkinan pada tahun 2020 nanti,”"ujarnya. (zul)

Pasang Iklan
Top