• Sabtu, 20 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



Wacana pemekaran didua kecamatan yakni kecamatan Samboja dan Kota Bangun segera terealisasi. Hal ini setelah Pemkab Kukar melalui Bupati Edi Damansyah menyampaikan nota penjelasan tentang Raperda pembentukan kecamatan Samboja Barat dan Kota Bangun Darat, melalui Rapat Paripurna DPRD Kukar Senin 4 November 2019.

Menurut Edi Damansyah, landasan pembentukan kecamatan Samboja Barat dan Kota Bangun Darat sudah memenuhi syarat administratif sesuai perundang-undangan yang berlaku. Misi pemerintah daerah sudah sangat jelas menjalankan pemerataan keadilan setiap wilayah.

"Subtansi pemekaran kecamatan, pemetaan wilayah sehingga mendekati pelayanan publik antar desa, serta memudahkan meningkatkan koordinasi antar pemerintah kecamatan dengan desa," katanya.

Sementara itu Juru bicara Fraksi Gerindra DPRD Kukar Sopan Sopian menyinggung persoalan tapal batas yang masih belum jelas di Kukar, akan jadi persoalan saat pemekaran kecamatan di Kukar.

"Diharapkan kepada Pemkab Kukar, untuk memperhatikan tapal batas antar desa dan kecamatan, dalam rangkaian persiapan pembentukan kecamatan Samboja Barat dan Kota Bangun Darat," jelas Sopan.

Sementara itu, Sekretaris Fraksi Golkar DPRD Kukar Miftahul Jannah mengatakan, berdasarkan UU No.23/2014 tentang Pemda, dan PP No.16/2018 tentang Kecamatan, bahwa pembentukan kecamatan Samboja Barat dan Kota Bangun Darat sudah memenuhi persyaratan administratif, historis dan fakta dilapangan demi kesejahteraan rakyat, sudah sesuai dengan Regulasi yang mendukung pembentukan kecamatan.

"Sudah dilakukan penelitian oleh Balitbangda, bahwa layak dibentuk kecamatan Samboja Barat dan Kota Bangun Darat. Kami menyarankan pemkab perlu lakukan konsultasi publik terkait itu," ujarnya. (zul)

Pasang Iklan
Top