• Jum'at, 26 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah, mempersilahkan kepada pihak pihak yang tak terima atas keputusan pada Perbup 36/2019 terkait dengan Pilkades, silahkan untuk menempuh jalur hukum.

“Itu hak mereka yang tidak terima, silahkan tuntut secara hukum,” kata Edi Damansyah, menyikapi aksi unjuk rasa yang dilakukan digedung DPRD Kukar, Jumat 27 September 2019, oleh Koalisi Rakyat Menggugat (KRM).
Menurut Edi Damansyah, proses penyusunan Perbup 36/2019 telah sesuai mekanisme dan aturan yang ada.

"Jadi kami sangat berhati hati akan itu, Pilkades ini struktur penyelenggara pemerintah daerah, dan sesuai ketentuan . Kalau memang keberataan ya silahkan tempuh jalur hukum," katanya.

Perlu diketahui bahwa Jumat 27 September 2019 kemarin, puluhan massa yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Menggugat melakukan unjuk rasa di depan gedung DPRD Kukar.

Mereka menyoal, peraturan Perbup 36/2019 yang tak memberi kebebesan kepada masyarakat untuk maju sebagai calon kepala desa, karena terkait dengan sistim skor, banyak calon kader yang gugur alias tidak lolos adminitrasi.

Arie Yannur salah satu koordinator aksi unjuk rasa menyatakan, bahwa Perbup 36/2019 merupakan peraturan yang cacat hukum, sehingga kalau proses Pilkades tetap dijalankan hasilnya akan cacat hukum.

Salah satu poinnya adalah, ketika ada salah satu calon kades yang mendaftar dan mendapatkan skor tinggi, ternyata tidak bisa lolos alias gugur, karena domisi tidak didesa tersebut.

Sementara itu Ketua DPRD Abdul Rasid menyambut positif aksi unjuk rasa yang dilakukan Koalisi Rakyat Menggugat. DPRD akan segera mendiskusikan permasalahan ini dengan pemerintah. (zul)

Pasang Iklan
Top