• Kamis, 25 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



Sebanyak delapan saksi diperiksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara dalam kasus penyalahgunaan dana desa, di Desa Bilatalang, Kecamatan Tabang.

"Kita belum bisa menentukan tersangka, karena kita masih di tahap penyelidikan," ujar Kepala Kejari Kukar, Darmo Wijoyo didampingi Teguh Darmawan Kasi Intel Kejari Kukar.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat Desa Bilatalang. Dan Kejari langsung memulai penelusuran dan pengecekkan langsung berdasarkan hasil dari laporan pertanggungjawaban Desa Bilatalang.

Teguh Darmawan, Kasi Intel Kejari Kukar, mengatakan saat terjun langsung ke Desa Bilatalang, pihaknya menemukan adanya puluhan kegiatan yang tidak terlaksana, tapi dana desa malah bisa dicairkan.

"Berdasarkan kroscek dilapangan, ada potensi kerugian sebesar Rp. 2,6 Milyar," jelas Kasi Intel Kejari Kukar, Teguh Darmawan.

Adapun kegiatan-kegiatan yang tidak dilaksanakan oleh Desa Bilatalang, yaitu kegiatan belanja modal, pembuatan jalan, pembuatan gorong-gorong, pembuatan pagar, pembuatan jembatan, dan pengadaan barang inventaris.

Dan kegiatan-kegiatan tersebut dianggarkan di dana desa tahun 2014-2018.

"Fisiknya tidak ada, tapi dananya dicairkan," pungkas Teguh. (zul)

Pasang Iklan
Top