• Jum'at, 19 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



Kasus pencabulan terjadi di Kutai Kartanegara tepatnya di Desa Benua Puhun RT.01, Kecamatan Muara Kaman. Seorang gadis sebut saja Bunga (19) dicabuli ayah tirinya Aris Jala Sutra (41) hingga hamil lima bulan.

Kapolres Kukar AKBP Anwar Haidar, melalui Kapolsek Muara Kaman AKP TM Panjaitan mengungkapkan, peristiwa tak senonoh tersebut terungkap ketika ibu korban mengetahui aksi bejat Aris Jala Sutra dan melaporkan kasus tersebut ke polisi.

Dari laporan itu terungkap bahwa persetubuan dibawah umur terjadi sejak 2014 silam, yang dimana korban ketika itu masih berumur 14 tahun.

"peristiwa tersebut dilakukan berulang kali yang terakhir dilakukan pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2019 sekitar jam 24.00 wita di Kamar Tidur korban di Desa Benua Puhun Rt 01 Kec. Muara Kaman Kab. Kukar ( rumah tempat tinggal korban bersama keluarga),"katanya.

Akibat perbuatan ayah tirinya tersebut saat ini korban mengandung dengan usia kandungan sekitar 5 bulan.

Awal kejadian pada malam hari saat korban tidur sendirian dibangunin ayah tirinya yaitu Aris Jala Sutra, kemudian di ajak ke kamar mandi dan pelaku menjanjikan akan belikan boneka .Kemudian pelaku melepaskan daster yang dipakainya , celana pendek dan celana dalamnya dan dihadapkan ke tembok hingga terjadi persetubuhan dan persetubuhan berikutnya dilakukan di kamar korban berulang ulang hingga tahun 2019.

Setiap terlapor menyetubuhi korban dilaksanakan didalam kamar tidur korban dan setelah melakukan pelaku kembali kekamar tidur bersama isterinya (ibu kandung korban).

"Apabila korban menolak permintaan terlapor utk disetubuhi, terlapor akan marah dan tidak menegor serta tidak memberikan uang jajan untuk sekolah."ujarnya.

Kemudian atas kejadian tersebut Ibu kandung Korban merasa keberatan dan selanjutnya melaporkan ke Polsek Muara Kaman untuk proses lebih lanjut.

Pelaku kami jerat dengan Pasal 76 d Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang Jo Pasal 294 KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (zul)

Pasang Iklan
Top