• Kamis, 18 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



Ribuan karyawan perusahaan kelapa sawit PT Kalpataru Investama, Mahakam Sawit Plantation (MSP) Group, Rabu (1/11/2017) melakukan aksi demo ke kantor DPRD Kutai Kartanegara.

Demo tersebut dilakukan setelah berulang kali manajemen PT Kalpataru ingkar janji untuk membayar uang gaji selama 7 bulan terakhir kepada karyawan, sedianya manajemen menyanggupi untuk membayar gaji secara bertahap pada 20 Oktober 2017 lalu, ternyata tak teralisasi, kemudian dijanjikan lagi pada 30 Oktober pun juga tak ditepati.

Aksi demo dipimpin Ketua Serikat Buruh PT MSP Rakhjib Partapianur, dengan dikawal puluhan anggota Polres Kukar.

“Sudah cukup sabar seluruh karyawan PT Kalpataru selama ini, tidak digaji 7 bulan oleh perusahaan tidak berbuat anarkir. Berulang kali perusahaan ingkar janji,” kata Rakhjib.

Aksi demo kemarin merupakan aksi puncak dari sebuah kesabaran yang dirasa karyawan, menurut Rakhjib dengan tidak dibayarnya gaji karyawan maka tidak salah jika karyawan melakukan tindakan sendiri dengan menyita asset asset perusahaan.

Setelah melakukan orasi, tak lama Wakil Ketua DPRD Supriyadi menerima para pengunjuk rasa, dan berjanji untuk memperjuangkan aspirasi para karyawan.

Ribuan karyawan yang datang dari 8 anak perusahaan PT Kalpataru di 6 kecamatan di Kukar kemudian diminta perwakilannya untuk lakukan pertemuan diruang Banmus DPRD Kukar.

Didalam pertemuan itu nampak hadir Sekretaris Disnaker, Kepala Dinas Perkebunan dan Kepala Perijinan Kukar.

Karyawan berharap agar ada kejelasan terkait pembayaran gaji mereka. Sebab perusahaan selama ini sudah banyak tak menempati janji.”Kita minta ada kejelasan, pemerintah harus bersikap. Selama ini saya lihat Disnaker dan Dinas Perkebunan juga tak melakukan penindakan secara maksimal,” kata Panda Lubis, perwakilan karyawan.

Hasil dari pertemuan tersebut, Wakil Ketua DPRD Kukar Supriyadi menyatakan kalau proses pembayaran gaji ini harus dimasukan tuntutan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) maka akan panjang prosesnya. Solusinya adalah masukan pengambilan asset perusahaan di Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong.

Setelah pertemuan itu pun, Supriyadi bersama para pejabat Pemkab Kukar dan perwakilan karyawan langsung menuju ke Pengadilan Negeri Tenggarong, memasukan tuntutan sekaligus meminta advis dari PN.

“Setelah memasukan tuntutan nanti akan dijadwalkan oleh PN untuk mediasi, sehingga kami yakini proses ini akan cepat dibanding di PHI. Karyawan saat ini minta kepastian pembayaran gaji. Dampak belum dibayarnya gaji mereka, tidak sedikit asset asset karyawan dijual begitu pula biaya pendidikan untuk anak anak mereka juga terbengkalai,”papar Supriyadi.
(boy)

Pasang Iklan
Top