• Sabtu, 27 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara

Melalui ekspose penanganan kasus, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim telah menetapkan tiga tersangka kasus markup pengadaan Laptop RT Kukar tahun 2016, senilai Rp2,9 miliar.

Pengadaan Laptop RT (Rukun Tetangga) Kukar, yang bersumber dari APBD 2016 di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kukar, senilai Rp2,9 miliar untuk 267 unit Laptop.

Ketiga tersangka itu adalah, GZ, HW dan RR. Penetapan 3 tersangka itu berdasarkan ekspose Kejati Kaltim, Rabu (30/8/2017) siang, di Kejaksaan Tinggi Kaltim.

Kepala Kejari Kukar Kasmin SH, melalui Kasi Pidsus Muhammad Iqbal mengatakan, penetapan tersangka tersebut setelah dilakukan proses hukum, mulai dari pengumpulan, bahan keterangan, kemudian naik penyelidikan dan kemudian status hukum naik ke penyidikan.

"Ada 14 saksi yang kita minta keterangan dalam kasus ini, ditambah saksi ahli dari BPKP Kaltim dan pihak Lembaga Kajian Pengadaan Barang dan Jasa,"paparnya.

Kasmin menegaskan, bahwa secara tegas Kejaksaan Negeri Kukar sangat mendukung program brilian Pemkab Kukar, 1 RT 1 Laptop, namun dalam pelaksanaannya ternyata diduga terjadi pelanggaran, sehingga hal ini patut untuk diproses secara hukum.

"Dengan pengusutan kasus ini bukan berarti kami tak mendukung program Pemkab Kukar, saya tegaskan kami mendukung program tersebut. Namun dalam pelaksanaan pengadaan diduga terjadi pelanggaran secara hukum maka hal ini kita proses," tegasnya.

Seperti diketahui bahwa pengadaan Laptop RT tahap pertama yang dilakukan oleh Disdukcapil Kukar terjadi pada 2016 lalu, dimana anggarannya mencapai Rp2,9 miliar untuk 267 unit Laptop.

Dalam proses pengadaan tersebut, diketahui tidak berdasarkan e katalok, namun speak Laptop yang akan dibeli disusun sendiri oleh tim Disdukcapil. Dari proses itulah, diduga terjadi markup pembelian Laptop."Menyangkut kerugian keuangan negara kita masih menunggu hasil audit dari BPKP Kaltim," ujarnya. (boy)

Pasang Iklan
Top