• Jum'at, 19 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara

Pusat Studi Politik dan Pemerintahan (PSPP) Unikarta menilai rencana pemangkasan TPP (Tunjangan Penghasilan Pegawai) PNS Kukar oleh Pemkab Kukar dirasa tidak adil, karena dilakukan pukul rata.

Ketua PSPP Unikarta Efri Novianto menyatakan sesuai aturan Bupati Nomor 33/2016 , untuk mendapatkan TPP dinilai dari absensi sebesar 80 persen, sedangkan kinerja PNS 20 persen.

"Dengan demikian hanya 20 persen berdasarkan pertimbangan objektif berupa kinerja, sementara 80 persen nya adalah absensi, artinya setiap PNS dinilai TPP nya berdasarkan lama kerja yaitu 8 jam perhari tanpa melihat apakah kehadirannya ada yg dikerjakan atau tidak." kata Efri Novianto sesuai siaran persnya tadi siang.

Selayaknya, kata Efri, pemangkasan TPP diarahkan pada bagian 80 persen, sebab selama ini besaran TPP antara eselon dan non eselon bedanya cukup mencolok, dan tentu menimbulkan kecemburuan dikalangan PNS.

"Kami telah membuat kajian dan simulasi pemangkasan untuk mengurangi gap yang terlalu jauh antara pns eselon dan non eselon. Kalau mau berkeadilan dalam pemangkasan TPP, seharusnya tidak dipukul rata, tetapi dilakukan secara berjenjang misal gol 1 10 persen, gol 2 20 persen, gol 3 30 persen dst."katanya.

Kalau PNS punya jabatan atau eselon, maka dibuat berjenjang pemangkasannya misal eselon 4 30 persen, eselon 3 40 persen, eselon 2 50 persen.

"Dan kebijakan itu dilakukan secara bertahap, sehingga dampaknya tak begitu terasa," tegasnya. (kr2)

Pasang Iklan
Top