• Sabtu, 27 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara





SAMARINDA (KutaiRaya.com) - Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Dr. Harli Siregar memimpin rapat paparan atau ekspose konsultasi penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice dari Kejaksaan Negeri Berau, Samarinda dan Tarakan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana, di Kantor Kejati Kaltim, Kamis (16/03/2023).

Hadir dalam rapat ini Asisten Tindak Pidana Umum Fransiscus Xaverius Sugih Carvallo, Koordinator dan para Kasi pada bidang Tindak Pidana Umum Kejati Kaltim, serta para Kajari, Kasi Tindak Pidana Umum dan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Berau, Samarinda dan Tarakan.

Adapun penanganan perkara yang dimohonkan penghentian penuntutannya berdasarkan Restorative Justice adalah atas nama tersangka Ucok Ramadoni Bin Bahtiar dan Sunardi Bin Abdullah perkara "Penganiayaan” pasal 351 ayat (1) KUHP jo pasal 55 KUHP dari Kejaksaan Negeri Samarinda

Kemudian Henra alias Hendra Al. Bapak Radit Bin Jamal perkara "Penganiayaan” pasal 351 ayat (1) KUHP dari Kejaksaan Negeri Berau. Dan kepada Andre Angga Reksa Als. Andre Bin Nurdin perkara "Pencurian” pasal 362 KUHP dari Kejaksaan Negeri Tarakan.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Dr. Harli Siregar mengatakan, dari hasil paparan atau ekspose tersebut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyetujui 3 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative.

"Dengan alasan telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf, tersangka belum pernah dihukum, tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun, tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya, proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi, tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar, pertimbangan sosiologis dan masyarakat merespon positif, " paparnya.

Kemudian lanjutnya, JAM Pidum memerintahkan kepada para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

"Bahwa dengan disetujuinya penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative ini sampai dengan sekarang pada wilayah Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur sebanyak 10 perkara yang disetujui dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restorative pada tahun 2023," tutupnya. (One)

Pasang Iklan
Top