• Sabtu, 27 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



Kepala DP2KB Adinur


TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP2KB) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) telah menetapkan 21 Lokasi Khusus (Lokus) dalam upaya mencegah stunting. Hal ini disampaikan Kepala DP2KB Kukar Adinur, pada Rembuk Stunting yang dilaksankan di Rumah Sakit A.M Parikesit Rabu (16/11/22).

Adinur mengatakan penetapan lokus ini dilakukan untuk mencegah resiko rentan stunting di desa dan kelurahan. Untuk tahun 2022 di Kukar ada 19 lokus dan di tahun 2023 dinaikan lagi menjadi 21 lokus, upaya ini untuk mempercepat penurunan angka status stunting yang ditargetkan bisa turun 14 % di tahun 2024.

"Dengan adanya lokus itu, supaya kita lebih fokus pencegahan stunting. Kita menyiapkan lokasi itu di tahun 2023 sebanyak 21 lokus desa dan kelurahan." ucapnya.

Adapun penetapan 21 lokus tahun 2023 yaitu Desa Muara Kaman Ilir, Manunggal Daya, Liang Buaya, Muara Kaman Ulu, Menemang Kanan, Muara Pantuan, Pendingin, Sabintulung, Sidomulyo, Sangasanga Dalam, Sebulu Ulu, Manunggal Daya, Mekar Jaya, Loa Janan Ulu, Batuah, Tani Harapan, Loa Duri Ilir, Tanjung Limau, Saliki, Muara Badak Ulu, dan Muara Jawa Ulu.

"Walaupun sebenarnya di 237 desa dan kelurahan di Kukar yang resiko stunting itu ada, pasti ada. Tapi kita coba menetapkan lokus ini karena sudah amanah Permendagri namanya RanPasti yang merupakan peraturan kepala BKKBN RI rencana penurunan stunting nasional untuk menetapkan lokus agar kita fokus. Tapi tetap semua kita lakukan pencegahan jangan sampai dilupakan desa dan kelurahan yang tidak menjadi lokus." jelasnya.

Adinur mengungkapkan ada beberapa faktor yang mempengaruhi masyarakat yang rentan atau beresiko stunting, seperti perilaku hidup yang tidak sehat, belum adanya fasilitas sanitasi yang baik, dan kurangnya asupan zat gizi sehingga membuat seseorang rentan terkena stunting.

"Dan saat ini Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara telah memiliki dokumen strategi komunikasi perubahan perilaku dalam percepatan pencegahan stunting di Kukar. Dokumen ini merupakan panduan dan arahan kepada pemangku kepentingan baik di tingkat kabupaten, kecamatan maupun desa/kelurahan dalam melaksanakan komunikasi perubahan perilaku pencegahan stunting sesuai dengan konteks lokal masing-masing." pungkasnya. (*dri)

Pasang Iklan
Top