• Sabtu, 27 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara





KUKAR (KutaiRaya.com) - Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur Salehuddin, S.Sos, S.Fil, MAP kembali melaksanakan kegiatan rutin Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper), kali ini Perda yang disosialisasikan adalah Perda Nomor 5 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber Mayang Rianti, SH, yang dihadiri Sekretaris Camat Kota Bangun Zulkifli, Kepala Desa Loleng Rapi, S. Sos, Ketua BPD Desa Loleng Muhammad Era serta dihadiri Ketua RT dan tokoh masyarakat, berlangsung di BPU Desa Loleng, Kecamatan Kota Bangun, Sabtu (28/5/2022).

"Jadi ini amanah yang luar biasa bagi kami dan tak lupa saya mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah meluangkan waktunya dapat hadir, semoga kita dapat bekerjasama dan masukan masyarakat menjadi tanggung jawab kami untuk sama-sama membangun daerah kita," ungkap Salehuddin.

Politisi Golkar ini mengatakan, Perda nomor 5 tahun 2019 terkait bantuan hukum ini sangat penting bagi masyarakat yang tersangkut masalah hukum, dan dari Pemprov Kaltim beserta DPRD Kaltim menyelenggarkan program bantuan hukum, yang alokasi dananya dari APBD Provinsi Kaltim.

"Dalam kegiatan ini Pemprov Kaltim bekerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum untuk membantu khususnya bagi masyarakat miskin di Kaltim," ujar Saleh sapaan akrabnya.

Ia mengaku, kenapa Perda ini kami sampaikan kepada masyarakat, karena selama ini Perda yang disahkan oleh DPRD kaltim belum pernah disampaikan langsung kepada masyarakat.

"Maka kegiatan Sosper ini salah satu terobosan DPRD Kaltim untuk menyampaikan kepada masyarakat beberapa Perda yang telah disahkan oleh DPRD Provinsi Kaltim, " tutupnya. (One)

Pasang Iklan
Top