• Sabtu, 27 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



(Barang bukti yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Kukar)


TENGGARONG (KutaiRaya.com) - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Kartanegara berhasil meringkus seorang pelaku penyalahgunaan Narkoba yakni RI (19) diringkus di Jalan AM. Sangaji Kelurahan Baru Tenggarong, Senin (1/11/2021) pukul 03.00 Wita.

Kapolres Kukar AKBP Arwin Amrih Wientama melalui Kasat Resnarkoba AKP M.P. Rachmawan mengatakan, penangkapan ini bermula pada Senin 1 November 2021 sekitar pukul 00.00 wita, tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya di daerah Sukarame Kelurahan Baru sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu.

"Kemudian tim langsung saya pimpin untuk menuju daerah tersebut dan melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 01.00 wita tim mendapatkan infromasi  kembali bahwa seseorang yang sering melakukan transkasi jual beli narkotika jenis shabu yakni RI, dan Saksi BRIPTU Irvandi mendapatakan nomor handphone RI kemudian melakukan undercover sebagai pembeli dengan cara menghubunginya melalu telpon," ungkap AKP M.P. Rachmawan.

Kemudian lanjutnya, sekitar pukul 02.00 wita saksi BRIPTU Irvandi menemui RI di Jalan A.M Sangaji Sukarame Kelurahan Baru Kecamatan Tenggarong Kutai Kartanegara, dan Saksi memberikan uang kepada RI. Sekitar pukul 03.00 wita RI bertemu dengan Saksi kemudian tim langsung melakukan penangkapan terhadap RI dan benar didapati 1 pocket shabu di dalam bungkus rokok GA Bold.

"Setelah itu tim menuju rumah RI yang berada di Jalan Usaha Tani Perumahan Tanjung Kelurahan Mangkurawang Kecamatan Tenggarong Kutai Kartanegara, dan tim melakukan penggeledahan lalu di dapati lagi 1 pocket di dalam kamar RI. Setelah itu RI beserta barang bukti di bawa ke Mako Polres Kukar guna proses lebih lanjut," terangnya.

Ia menambahkan, dalam kasus ini kami mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 2 poket kecil Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,47 gram, 1 kotak Rokok merk GA, 1 suntikan, 1 Pipet kaca, 1 buah HP merk Samsung warna merah dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio GT warna Biru hitam KT 3904 OR.

"Dalam kasus ini pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tutupnya. (One)

Pasang Iklan
Top