• Sabtu, 27 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



(Ketua Bapemperda DPRD Kaltim Jawad Sirajuddin)


SAMARINDA (KutaiRaya.com) - Meskipun pemerintah daerah sudah mengeluarkan Perda Provinsi Kaltim Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, namun perda tersebut belum bisa berjalan jika tidak ada Pergub yang menjadi payung hukumnya.

Untuk itu Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim meminta Pemprov Kaltim agar segera membentuk Pergub terkait bantuan hukum.

Hal ini diungkapkan Ketua Bapemperda DPRD Kaltim Jawad Sirajuddin, saat dihubungi Sabtu (14/8/2021) kemarin.

"Kami mendorong Pemprov Kaltim seriusi terbentuknya Pergub ini karena adanya Pergub tersebut sangat dinantikan oleh masyarakat, agar Perda Provinsi Kaltim Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum bisa segera berjalan," ungkap politisi PAN tersebut.

Ia memastikan, untuk menindaklanjuti persoalan tersebut, pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Biro Hukum Pemprov Kaltim membahas permasalahan tersebut.

"Soalnya Perda ini tidak dapat berjalan jika tidak ada aturan teknisnya yang dibuat dalam Pergub," terangnya.

Ia berharap, dalam RDP nanti dapat membuahkan hasil, untuk segera Pemprov Kaltim buatkan Pergub tentang bantuan hukum ini. (One/Adv)

Pasang Iklan
Top