• Sabtu, 27 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



(Kepala Distransnaker Kutai Kartanegara Hamly)


TENGGARONG (KutaiRaya.com) - Adanya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2021 tentang perubahan atas Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, tentang pedoman pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah bagi pekerja/buruh dalam penanganan dampak Covid-19 pada 28 Juli 2021 ditanggapi Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kukar Hamly.

Menurut Hamly, Bantuan Subsidi Upah/gaji (BSU) yang diterbitkan dalam Permenaker ini sudah ada, tetapi untuk wilayah Kutai Kartanegara dalam waktu dekat ini belum ada informasi untuk dicairkan.

"Hal ini diketahui setelah kami berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan, jadi dalam waktu dekat ini belum ada informasi untuk dicairkan," ungkap Hamly belum lama ini.

Ia mengaku, Info dari BPJS Ketenagakerjaan menunggu Instruksi Menaker tahap 2, dan kita berharap Kukar juga dapat melaksanakannya segera.

Guna mengejar dan memastikan BSU ini, Distransnaker Kukar sejauh ini telah melakukan koordinasi intensif dengan Distransnaker Provinsi Kaltim.

"Ya kami sudah koordinasi ke Disnakertrans Provinsi Kaltim untuk mendorong komunikasi ke Kemenaker Pusat. Berapa total tenaga kerja yg memperoleh BSU nantinya semua tergantung dari pusat, yang pasti kriterianya yang berhak ialah gajihnya 3,5 juta ke bawah dan memang kayaknya menyesuaikan kemampuan anggaran pusat juga," tuturnya.

Seperti diketahui, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, berdasarkan kriteria dalam Permenaker tersebut, Kemnaker bersama BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan exercise.

Ida menyatakan, besaran subsidi gaji atau upah tahun 2021 sedikit berbeda dengan BSU tahun 2020 yang lalu. Besaran subsidi gaji atau upah tahun ini sebesar Rp 500.000 per bulan selama dua bulan, yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp 1 juta kepada pekerja atau buruh yang memenuhi persyaratan.

Penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan, selanjutnya akan dicek, di-screening oleh Kemnaker untuk memastikan kesesuaian format data dan menghindari duplikasi data.
Adapun variabel yang akan diperiksa adalah kelengkapan data. Antara lain, nomor rekeningnya, NIK, sektornya. Serta, melakukan pemadanan dengan data penerima bantuan pemerintah lainnya.

"Saya juga ingin sampaikan BPJS Ketenagakerjaan dipilih sebagai sumber data mengingat sampai saat ini data BPJS Ketenagakerjaan dinilai paling akurat dan lengkap. Sehingga akuntabel dan valid dipergunakan oleh pemerintah sebagai dasar pemberian BSU secara cepat, dan tepat sasaran," tutupnya. (One/Adv)

Pasang Iklan
Top