• Sabtu, 27 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



(Anggota Komisi II DPRD Kaltim Sutomo Jabir)


SAMARINDA (KutaiRaya.com) - Anggota Komisi II DPRD Kaltim Sutomo Jabir mengatakan, perihal soal aset SMA Negeri 10 Samarinda, seluruh pihak yang mengikuti RDP baik dari Pemprov Kaltim dalam hal ini Biro Hukum, Kepala Disdikbud Kaltim beberapa waktu lalu, sepakat bahwa aset berupa tanah di Kampus A milik Pemprov Kaltim. Hal itu juga dikuatkan dengan putusan Mahkamah Agung (MA).

Hal ini diungkapkan politisi muda PKB Sutomo Jabir, saat dihubungi KutaiRaya.com, Rabu (21/7/2021).

"Ini yang harus kita bicarakan baik-baik oleh Pemprov Kaltim dengan Yayasan Melati, kalau kami di Komisi II tidak sepakat jika kegiatan belajar mengajar SMA Negeri 10 Samarinda dipindahkan, karena aset tanah tersebut milik Pemprov," ungkapnya.

Legislator Karang Paci dari Dapil VI ini mengaku, dalam hal ini harus dipertegas dari Provinsi dengan yayasan Melati, kalau kami di Komisi II mintanya Provinsi menjalankan keputusan Gubernur Kaltim yang saat itu dijabat Pak Awang Faroek Ishak, dan juga persoalan ini juga diperkuat dengan keputusan MA.

"Artinya aset berupa tanah di Kampus A memang milik Pemprov, dan Pemprov berhak untuk memanfaatkan SMA 10 Samarinda. Meskipun bangunannya diklaim dibangun Yayasan Melati, tetapi dana Pemprov juga banyak masuk disana sekitar puluhan Miliar," terangnya.

Menurutnya, yang menjadi sulit adalah jalur komunikasi atas permasalahan ini. Tentu diperlukan adanya komunikasi dan persoalan yang didukung dengan payung hukum.

"Menurut saya dikomunikasikan kembali. Didudukkan persoalan hukumnya. Keinginan yayasan seperti apa. Intinya kami sepakat Komisi II maupun Komisi IV bahwa lahan SMA 10 itu milik Pemprov," tambahnya

Untuk itu, ia menambahkan, Komisi II DPRD Kaltim akan mengundang mitra kerjanya untuk membahas bersama terkait masalah aset dan program kerja dalam waktu dekat.

"Pembahasan terkait aset sangat penting dilakukan bersama OPD terkait, untuk mengevaluasi dan mengetahui seberapa besar pelaksanaan, kendala-kendala yang dihadapi dan sebagainya. Juga menghindari terjadinya perbedaan pemahaman," pungkasnya. (One/Adv)

Pasang Iklan
Top