• Sabtu, 27 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



(Ketua Pansus BMD Sarkowi V Zahry)


SAMARINDA (KutaiRaya.com) - Anggota Komisi III DPRD Kaltim Sarkowi V Zahry mengatakan, Pansus Raperda Barang Milik Daerah (BMD) telah berkoordinasi dengan BPK RI, dan meminta Pansus ini juga mengacu kepada temuan-temuan BPK RI, mulai tahun sebelumnya terkait aset sampai LKPJ Gubernur Kaltim tahun anggaran 2020 yang disampaikan ke DPRD Kaltim baru-baru ini.

Menurut Ketua Pansus Raperda Barang Milik Daerah (BMD) ini, dalam LKPJ Gubernur tersebut banyak rekomendasi dari BPK RI terkait aset, dan dalam hal ini BPK RI juga meminta supaya Pansus ini memberikan perhatian termasuk tindak lanjut yang sudah dilakukan oleh Pemeritah Provinsi Kalimantan Timur, karena permasalahan kita banyak aset-aset yang di kelolakan tapi tidak jelas hasilnya.

"Kemudian aset itu menjadi barang yang dipisahkan, misalnya ke Perusda namun hasilnya juga tidak ada, jadi penyertaan modal kita termasuk dalam bentuk aset ke Perusda tersebut akan menjadi bahan evaluasi di Pansus untuk bahan rekomendasi kita," ungkap Owi sapaan akrabnya.

Politisi Golkar ini mengaku, seharusnya kalau ada penyertaan modal, apakah dalam bentuk dana atau aset, itu otomatis harus jelas hasilnya, jadi kita mendapatkan apa, tetapi selama ini Perusda yang ada di Kaltim yang bagus hanya Bankaltimtara saja kalau yang lain tidak.

"Ini juga terkait kinerja, misalnya ada Perusda A kita berikan aset tanah, seharusnya ini bisa menghasilkan tetapi Perusda tersebut tidak bisa menghasilkan, nah ini ada apa kan seperti itu," tuturnya.

Anggota Legislatif dari Dapil IV Kukar ini menambahkan, tiga bulan waktu yang diberikan kepada Pansus BMD dipastikan tidak akan cukup untuk menginventarisir seluruh aset yang dimiliki Kaltim. Untuk itu, Pansus akan fokus dengan aset daerah yang dianggap potensial.

"Maka untuk menginventarisir seluruh aset Kaltim waktunya diperpanjang agar bisa seluruhnya dievaluasi," tutupnya. (One/Adv)

Pasang Iklan
Top